KORANBOGOR.com,JAKARTA-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan sejumlah tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker). Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, mengonfirmasi penetapan tersangka kepada wartawan pada Selasa (20/5/2025). “Sudah (ada sejumlah tersangka),” ujar Fitroh secara singkat.
Penggeledahan Kantor Kemenaker
Pada hari yang sama, tim penyidik KPK melakukan penggeledahan di kantor Kemenaker, Jakarta, untuk mengamankan bukti tambahan terkait dugaan suap atau gratifikasi dalam pengurusan izin tenaga kerja asing (TKA). Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan langkah ini. “Benar, tim KPK sedang melakukan penggeledahan di Kemenaker,” ungkap Budi.
Menurut Budi, penggeledahan ini berkaitan dengan indikasi suap dalam proses pengurusan RPTKA, yang merupakan syarat wajib bagi perusahaan untuk mempekerjakan tenaga kerja asing di Indonesia. Diduga, praktik gratifikasi dilakukan untuk memperlancar atau mempercepat perizinan RPTKA di luar ketentuan yang berlaku. Namun, Budi belum membeberkan detail temuan atau identitas para tersangka.
RPTKA Jadi Sorotan
RPTKA menjadi fokus kasus ini karena dokumen ini kerap digunakan sebagai celah untuk praktik korupsi. KPK berjanji akan mengumumkan identitas tersangka serta barang bukti yang disita setelah proses penggeledahan selesai.
KPK terus mendalami kasus ini untuk mengungkap pihak-pihak yang terlibat dan memastikan penegakan hukum yang transparan.