Foto: Iwan Setiawan Lukminto )
KORANBOGOR.com,JAKARTA-Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Komisaris Utama PT Sritex, Iwan Setiawan Lukminto, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemberian kredit oleh PT Bank Pembangunan Jawa Barat dan Banten (Bank BJB) serta PT Bank DKI Jakarta kepada PT Sri Rezeki Isman Tbk (Sritex).
Selain Iwan, dua orang lainnya juga ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Zainuddin Mappa, mantan Direktur Utama Bank DKI tahun 2020, dan Dicky Syahbandinata, pimpinan Divisi Komersial dan Korporasi Bank BJB.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar menjelaskan, ketiga tersangka ditetapkan berdasarkan bukti yang cukup terkait tindak pidana korupsi dalam proses pemberian kredit.
“Penyidik Jampidsus Kejagung menemukan adanya pelanggaran aturan dalam pemberian kredit oleh Bank BJB dan Bank DKI kepada PT Sritex, yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp692 miliar,” ujar Qohar dalam jumpa pers di Kejagung, Rabu (21/5/2025).
Sebelumnya, Kejagung telah menangkap Iwan Setiawan Lukminto, yang juga pernah menjabat sebagai Direktur Utama PT Sritex, pada Selasa (20/5/2025) malam. Penangkapan ini dikonfirmasi oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar. Penyidikan kasus ini merupakan bagian dari pengusutan dugaan korupsi pemberian kredit bank kepada PT Sritex yang telah berlangsung.
Kasus ini menyoroti pelanggaran prosedur dalam pemberian kredit yang merugikan keuangan negara secara signifikan. Kejagung terus mendalami kasus ini untuk mengungkap pihak lain yang mungkin terlibat.



