Kejagung Sita Rest Area Tol Jagorawi Terkait Kasus Korupsi Timah

Harus Baca

Foto: Kejagung menyita rest area Km 21B Tol Jagorawi terkait kasus korupsi timah.)

KORANBOGOR.com,JAKARTA-Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita aset berupa rest area di Tol Jagorawi Km 21B, Gunungputri, Bogor, Jawa Barat, yang diduga terkait kasus korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022.

Penyitaan dilakukan pada Rabu, 21 Mei 2025, berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Dirdik Jampidsus Kejagung Nomor PRIN-31/F.2/Fe.2/01/2025 tanggal 21 Januari 2025.

Aset tersebut disita dari tersangka korporasi CV Venus Inti Perkasa (VIP). Rest area telah dipasang dua plang penyitaan dengan keterangan bahwa penyitaan terkait penyidikan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam tata niaga komoditas timah pada 2018-2020.

Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) rest area ini mencakup dua perusahaan, yaitu PT Karya Surya Ide Gemilang dan PT Graha Tunas Selaras.

Dalam kasus ini, Kejagung menetapkan lima perusahaan sebagai tersangka korporasi, yakni PT Refined Bangka Tin (RBT), PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS), PT Stanindo Inti Perkasa (SIP), PT Tinindo Inter Nusa (TIN), dan CV Venus Inti Perkasa (VIP). Total, 22 individu juga ditetapkan sebagai tersangka, termasuk Tamron alias Aon, beneficial owner CV Venus Inti Perkasa dan PT Menara Cipta Mulia.

Tamron divonis 18 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, yang mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat Nomor 77/Pid.Sus-TPK/2024/PN.Jkt.Pst tanggal 27 Desember 2024. Ia juga dihukum denda Rp1 miliar (subsider 6 bulan kurungan) dan wajib membayar uang pengganti sebesar Rp3,5 triliun.

Kasus ini melibatkan kerja sama ilegal dalam bisnis timah dengan harga lebih tinggi tanpa kajian, menyebabkan kerugian negara hingga Rp300 triliun, termasuk kerusakan ekosistem akibat penambangan ilegal di Bangka Belitung. Kejagung juga menetapkan lima tersangka korporasi terkait TPPU dalam kasus ini.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Kerugian Publik Rp 63 Triliun,Kuota Internet Hangus Diduga Dijual Ulang

KORANBOGOR.com,JAKARTA-Praktik kuota internet hangus bukan sekadar merugikan konsumen secara individual tetapi berpotensi menimbulkan kerugian ekonomi masyarakat dalam skala masif...

Berita Terkait