Mantan Dirjen Aptika Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan Tersangka Korupsi PDNS 2020-2024

Harus Baca

Semuel Abrijani Pangerapan saat masih menjabat di Kominfo

KORANBOGOR.com,JAKARTA-Sosok Semuel Abrijani Pangerapan, mantan Direktur Jenderal Aplikasi dan Informatika (Aptika) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) periode 2020-2024. Berikut profil dan latar belakang kasusnya.

Sosok Semuel Abrijani Pangerapan

Semuel, yang akrab disapa Semmy, bukan nama baru di bidang komunikasi dan informatika. Ia memiliki pengalaman panjang sebagai profesional di industri telekomunikasi sebelum bergabung dengan pemerintahan.

Menurut informasi yang dihimpun detikINET dari berbagai sumber, Kamis (22/5/2025), Semmy adalah lulusan California State University, Fresno, Amerika Serikat, dan meraih gelar S2 dari Magister Manajemen Universitas Pancasila. Ia menjabat sebagai Dirjen Aptika Kominfo sejak 2016 hingga 2024, di bawah tiga Menteri Kominfo: Rudiantara, Johnny G. Plate, dan Budi Arie Setiadi.

Sebelum masuk pemerintahan, Semmy memiliki pengalaman lebih dari 20 tahun di industri telekomunikasi. Ia memulai karier pada 1996 di PT Jasnita Telekomindo, perusahaan yang bergerak di bidang perdagangan peralatan telekomunikasi, dan menjabat sebagai Presiden Direktur. Semmy juga pernah menjabat sebagai Ketua Umum Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) periode 2012-2015.

Selama menjabat Dirjen Aptika, Semmy sering memimpin delegasi Indonesia dalam pertemuan tingkat kementerian di forum ASEAN. Ia fokus pada agenda transformasi digital untuk masyarakat, bisnis, dan pemerintahan.

Kasus Korupsi PDNS dan Penetapan Tersangka

Karier Semmy sebagai Dirjen Aptika terhenti setelah insiden ransomware yang melumpuhkan layanan publik di PDNS 2, Surabaya, Jawa Timur. Terbaru, ia tersandung kasus dugaan korupsi pengadaan PDNS periode 2020-2024.

Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menetapkan Semmy sebagai salah satu dari lima tersangka. Kepala Kejari Jakarta Pusat, Safrianto Zuriat Putra, menyebutkan tersangka lainnya adalah:

  1. Bambang Dwi Anggono (BDA), Direktur Layanan Aplikasi Informatika Pemerintah Ditjen Aptika Kominfo (2019-2023).
  2. Nova Zanda (NZ), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pengelola PDNS Kominfo (2020-2024).
  3. Alfi Asman (AA), Direktur Bisnis PT Aplika Nusa Lintas Arta (2014-2023).
  4. Pini Panggar Agusti (PPA), Account Manager PT Dokotel Teknologi (2017-2021).

Safrianto menyatakan bahwa penyidik memperkirakan kerugian keuangan negara mencapai ratusan miliar rupiah, meskipun angka pastinya masih dalam proses perhitungan.

Kasus ini menambah daftar tantangan dalam pengelolaan proyek strategis nasional di sektor teknologi informasi, sekaligus menyoroti pentingnya pengawasan ketat dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Kerugian Publik Rp 63 Triliun,Kuota Internet Hangus Diduga Dijual Ulang

KORANBOGOR.com,JAKARTA-Praktik kuota internet hangus bukan sekadar merugikan konsumen secara individual tetapi berpotensi menimbulkan kerugian ekonomi masyarakat dalam skala masif...

Berita Terkait