Foto: KPU diadukan ke DKPP atas dugaan penyalahgunaan sewa private jet.)
KORANBOGOR.com,JAKARTA-Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi, yang terdiri dari Transparency International Indonesia (TI Indonesia), Themis Indonesia, dan Trend Asia, melaporkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait dugaan penyalahgunaan anggaran penyewaan jet pribadi untuk perjalanan dinas pada Pemilu 2024. Laporan diajukan pada 7 Mei 2025 setelah ditemukan adanya potensi penggelembungan biaya kontrak dengan perusahaan penyedia jet pribadi.
Temuan Trend Asia
Peneliti Trend Asia, Zakki Amali, mengungkapkan adanya selisih atau gap anggaran penyewaan jet pribadi sebesar Rp 30 miliar berdasarkan perhitungan mereka. Berikut rincian temuan Trend Asia:
- Estimasi Biaya Sewa: Total biaya sewa tiga jet pribadi (register VP-CLL, PK-RJA, dan PK-MHP) adalah $516.516 atau setara Rp 8.182.093.200.
- Konsumsi Bahan Bakar: Total penggunaan avtur untuk tiga jet mencapai 151.426 liter (121.141 kg), dengan biaya Rp 2.401.355.198.
- Biaya Pendaratan: Berdasarkan 59 perjalanan, biaya pendaratan dihitung sebesar $94.400 atau Rp 1.494.144.000 (kurs rata-rata 2024).
- Keuntungan Operator: Keuntungan 20% dari total biaya adalah Rp 2.595.524.530.
- Pajak: Pajak PPN 11% dari total sewa per jam adalah Rp 900.030.252.
- Total Estimasi Biaya: Total biaya operasional jet pribadi menurut Trend Asia adalah Rp 15.573.147.180.
Namun, KPU mengklaim anggaran penyewaan jet pribadi mencapai Rp 45 miliar, sehingga terdapat selisih Rp 30 miliar dengan perhitungan Trend Asia. Zakki menyebut selisih ini sebagai gap, bukan mark-up, karena tuduhan mark-up bersifat serius dan perlu dibuktikan oleh aparat penegak hukum.
Jumlah Perjalanan
Trend Asia mencatat KPU melakukan 59 perjalanan menggunakan jet pribadi selama Pemilu 2024. Namun, KPU hanya mengakui 31-32 perjalanan. Menurut Zakki, jika jumlah perjalanan yang diakui KPU lebih rendah, maka biaya per perjalanan seharusnya lebih kecil, yang justru memperlebar gap anggaran.
Legalitas Penggunaan Jet Pribadi
Zakki menyoroti bahwa penggunaan jet pribadi oleh KPU pada Pemilu 2024 merupakan yang pertama kali dianggarkan secara legal melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Ia menyatakan bahwa ini adalah kebijakan baru yang belum pernah diterapkan di lembaga atau kementerian lain.
Respons KPU
Ketua KPU, Mochammad Afifuddin, menjelaskan bahwa penggunaan jet pribadi bertujuan untuk mempercepat distribusi logistik Pemilu 2024, mengingat masa kampanye yang hanya berlangsung 75 hari. Kebijakan ini diambil untuk memastikan kelancaran persiapan dan rekrutmen jajaran ad hoc. Afifuddin menyampaikan penjelasan ini di kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, pada 8 Mei 2025.
Tanggapan DKPP
Ketua DKPP, Heddy Lugito, menyatakan bahwa laporan dari koalisi masyarakat sipil akan diverifikasi terlebih dahulu untuk memastikan kelengkapan bukti serta syarat formil dan material. Proses ini dilakukan sesuai prosedur pengaduan lainnya, sebagaimana disampaikan pada 23 Mei 2025.
Transparansi Anggaran
Zakki Amali menekankan pentingnya transparansi KPU terkait anggaran penyewaan jet pribadi. Ia menilai KPU belum cukup terbuka, terutama dalam merinci jumlah perjalanan dan biaya operasional. Trend Asia mendesak KPU untuk memberikan penjelasan yang jelas guna menghindari spekulasi dan memastikan akuntabilitas penggunaan anggaran negara.