Kejagung Tingkatkan Status Kasus Dugaan Korupsi Proyek Digitalisasi Pendidikan Kemendikbudristek ke Penyidikan

Harus Baca

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar mengungkapkan, penyidik jampidsus resmi meningkatkan status kasus dugaan korupsi proyek digitalisasi pendidikan di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) ke tahap penyidikan.

KORANBOGOR.com,JAKARTA-Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi meningkatkan status kasus dugaan korupsi dalam proyek digitalisasi pendidikan di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) ke tahap penyidikan. Proyek pengadaan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) ini, dengan anggaran mencapai Rp 9,9 triliun, berlangsung dari 2019 hingga 2023.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, mengungkapkan adanya indikasi kuat persekongkolan atau permufakatan jahat dalam proses pengadaan. “Ada dugaan rekayasa teknis untuk mengarahkan penggunaan laptop berbasis Chrome OS (Chromebook), meskipun hasil uji coba pada 2019 menunjukkan perangkat ini tidak efektif untuk diterapkan secara luas di sekolah-sekolah Indonesia,” ujar Harli di Jakarta, Senin (26/5/2025).

Uji coba terhadap seribu unit Chromebook pada 2019 menunjukkan bahwa perangkat tersebut tidak efektif, terutama karena ketergantungan pada akses internet stabil. Banyak sekolah, khususnya di daerah terpencil, tidak memiliki infrastruktur internet yang memadai. Meski demikian, penggunaan Chromebook tetap dipaksakan.

Anggaran proyek ini bersumber dari dua alokasi, yaitu Rp 3,58 triliun dari dana satuan pendidikan dan Rp 6,39 triliun dari dana alokasi khusus (DAK). Besarnya nilai anggaran ini mendorong Kejagung untuk mendalami dugaan penyimpangan, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak tertentu dalam proses tender dan pengadaan.

“Jika terbukti ada rekayasa dan pemaksaan penggunaan perangkat yang tidak sesuai kebutuhan, ini adalah bentuk pemborosan anggaran negara,” tegas Harli.

Penyidikan resmi dimulai oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) pada 20 Mei 2025. Kejagung akan memanggil saksi dari Kemendikbudristek serta pihak swasta yang terlibat dalam proyek ini untuk mengungkap fakta lebih lanjut terkait dugaan korupsi tersebut.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Kerugian Publik Rp 63 Triliun,Kuota Internet Hangus Diduga Dijual Ulang

KORANBOGOR.com,JAKARTA-Praktik kuota internet hangus bukan sekadar merugikan konsumen secara individual tetapi berpotensi menimbulkan kerugian ekonomi masyarakat dalam skala masif...

Berita Terkait