Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar )
KORANBOGOR.com,JAKARTA-Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah menyelidiki dugaan korupsi dalam proyek digitalisasi pendidikan periode 2019–2022 di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek). Proyek senilai Rp 9,9 triliun ini mencakup pengadaan laptop berbasis sistem operasi Chromebook yang diduga telah disebar ke berbagai sekolah di daerah.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, menyatakan bahwa anggaran proyek terdiri dari Rp 3,582 triliun untuk satuan pendidikan dan Rp 6,399 triliun dari Dana Alokasi Khusus (DAK) yang masuk ke Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
“Dana DAK itu salah satunya digunakan untuk pengadaan laptop Chromebook,” ujar Harli, Kamis (29/5/2025).
Kejagung menduga adanya persekongkolan dalam proyek ini, termasuk arahan kepada tim teknis untuk membuat kajian pengadaan yang mengarahkan pada penggunaan Chromebook. Namun, temuan sementara menunjukkan bahwa Chromebook tidak sesuai dengan kebutuhan pendidikan di lapangan, terutama karena ketergantungan pada koneksi internet yang masih terbatas di banyak daerah di Indonesia.
Penyelidikan terus dilakukan untuk mengungkap potensi penyimpangan dalam proyek ini.