KORANBOGOR.COM.DEPOK. Unit Reskrim Polsek Sukmajaya berhasil menangkap pelaku pencurian dikawasan Tirtajaya, kecamatan Cilodong, Depok, Jawa Barat (02/06).
Pelaku ditangkap tanpa perlawanan oleh Unit Reskrim Polsek Sukmajaya di Jl. Bhakti Abri, Sukamaju Baru, Cimanggis, saat mengendarai sepeda motor milik korban.
Wahyu Pradana alias Batok, mengaku nekat mencuri sepeda motor karena membutuhkan uang untuk biaya persalinan istrinya, setelah didalami dua orang pelaku tersebut, satu diantaranya adalah residivis.
“Kebetulan istri lagi hamil juga kemarin 8 bulan, Pak,” Kata Wahyu di Polsek Sukmajaya.
Diketahui, Wahyu juga mengaku tidak memiliki pekerjaan dan harus memenuhi kebutuhan keluarganya.
Wahyu kerap beraksi dini hari di saat pemilik kendaraan sedang tertidur lelap.
Setelah berhasil menjebol kunci sepeda motor incarannya, Wahyu merusak rumah kunci kendaraan menggunakan kunci letter T. Sementara rekannya bertugas mengawasi situasi sekitar. “Lima menit kurang lebih (proses pencurian motor) ,” Ucap Wahyu.
Polisi menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Mio, STNK dan BPKB, serta dua buah kunci letter T beserta mata kuncinya yang digunakan untuk membobol motor.
“Dengan adanya kasus pencurian dengan pemberatan ini, sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,” tegas Kapolsek Sukmajaya AKP Rizky Firmansyah kepada koranbogor.com.
Dalam Konfreai pers tersebut hadir pula, AKP Rizky Firmansyah, Kasie Humas Polrestro Depok AKP Made, Kanit Reskrim Iptu Ero.
YUSUF STEFANUS