KORANBOGOR.com,JAKARTA-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa para tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi terkait pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan RI telah mengembalikan uang sebesar Rp5,4 miliar yang diduga berasal dari tindak pidana.
Hal ini disampaikan oleh Pelaksana Harian Direktur Penyidikan KPK, Budi Sokmo Wibowo, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, pada Kamis (5/6).
Pengembalian Uang dan Penyitaan Barang Bukti
Budi menjelaskan bahwa uang Rp5,4 miliar tersebut telah disetor ke rekening penampungan KPK sebagai bagian dari pengembalian ke negara. Selain itu, penyidik KPK telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi, termasuk kantor Kementerian Ketenagakerjaan, kediaman para tersangka, rumah pihak terkait, dan kantor agen pengurusan tenaga kerja asing (TKA). Dari penggeledahan tersebut, KPK menyita 11 mobil dan 2 sepeda motor sebagai barang bukti.
Penyidik juga telah meminta keterangan dari berbagai saksi, termasuk pegawai Kementerian Ketenagakerjaan, agen pengurus TKA, dan pihak-pihak yang rekeningnya digunakan untuk menampung dana hasil tindak pidana.
Modus Korupsi dan Temuan KPK
Kasus ini diduga telah berlangsung sejak 2012, dengan total dana yang dikumpulkan dari 2019 hingga 2024 mencapai Rp53,7 miliar. KPK telah menetapkan delapan tersangka, di antaranya:
- Suhartono, Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta & PKK) 2020-2023.
- Haryanto, Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) 2019-2024, kemudian Dirjen Binapenta & PKK 2024-2025.
- Wisnu Pramono, Direktur PPTKA 2017-2019.
- Devi Anggraeni, Koordinator Uji Kelayakan Pengesahan PPTKA 2020-Juli 2024, kemudian Direktur PPTKA 2024-2025.
- Gatot Widiartono, Kepala Subdirektorat Maritim dan Pertanian Ditjen Binapenta & PKK 2019-2021, sekaligus PPK PPTKA 2019-2024 dan Koordinator Bidang Analisis dan Pengendalian TKA 2021-2025.