Mantan Penyidik KPK Kritik Vonis Ringan Terhadap Tiga Terdakwa Korupsi APD Covid-19

Harus Baca

KORANBOGOR.com,JAKARTA-Mantan Penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap menyayangkan vonis ringan terhadap tiga terdakwa kasus korupsi pengadaan alat pelindung diri (APD) COVID-19 di Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI.

Menurut Yudi, hukuman tersebut tidak sebanding dengan kerugian negara yang besar dan tidak memberikan efek jera bagi pelaku korupsi.

“Heran mengapa koruptor semakin ringan hukumannya, terbaru adalah korupsi APD COVID. Ini tidak akan menimbulkan efek jera,” ujar Yudi kepada wartawan, Sabtu (7/6/2025). Ia menilai vonis ringan justru dapat mendorong orang lain untuk melakukan korupsi.

Yudi juga meminta Mahkamah Agung (MA) mencatat fenomena ini sebagai evaluasi kinerja hakim tindak pidana korupsi (tipikor).

“Malah akan semakin membuat orang berani untuk korupsi. Ini seharusnya menjadi catatan bagi MA bahwa hakim tipikor justru tidak mendukung upaya pemberantasan korupsi,” tambahnya.

Yudi menyoroti bahwa meskipun hakim memiliki independensi, vonis ringan di tengah kerugian negara yang besar membuat pemberantasan korupsi semakin suram. Ia mendesak Komisi Yudisial (KY) untuk mengevaluasi maraknya vonis ringan. Selain itu, Yudi meminta penegak hukum seperti KPK, Kepolisian, dan Kejaksaan memperkuat alat bukti dalam persidangan serta meningkatkan upaya pencegahan dan penindakan.

“Berharap KY mengevaluasi maraknya vonis ringan. Penegak hukum juga harus menyikapi fenomena ini baik di bidang pencegahan maupun penindakan,” tegas Yudi.

Vonis Terdakwa Kasus Korupsi APD COVID-19

Sidang vonis digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Kamis (5/6/2025). Tiga terdakwa dalam kasus ini adalah:

  1. Budi Sylvana (mantan Kepala Pusat Krisis Kesehatan Kemenkes): Divonis 3 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 2 bulan kurungan. Budi dinyatakan bersalah melanggar Pasal 3 juncto Pasal 16 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
  2. Ahmad Taufik (Direktur Utama PT Permana Putra Mandiri): Divonis 11 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 4 bulan kurungan, dan membayar uang pengganti Rp224,18 miliar subsider 4 tahun kurungan.
  3. Satrio Wibowo (Direktur Utama PT Energi Kita Indonesia): Divonis 11 tahun 6 bulan penjara, denda Rp1 miliar subsider 4 bulan kurungan, dan membayar uang pengganti Rp59,98 miliar subsider 3 tahun kurungan. Keduanya melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Yudi menegaskan bahwa vonis yang dianggap tidak logis, meskipun jaksa telah membuktikan kasus dengan alat bukti kuat, harus menjadi perhatian serius untuk memperkuat pemberantasan korupsi di Indonesia.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Kerugian Publik Rp 63 Triliun,Kuota Internet Hangus Diduga Dijual Ulang

KORANBOGOR.com,JAKARTA-Praktik kuota internet hangus bukan sekadar merugikan konsumen secara individual tetapi berpotensi menimbulkan kerugian ekonomi masyarakat dalam skala masif...

Berita Terkait