Tegas , Menteri Pertanian Pecat Dua Oknum Pegawai Terlibat Pungli dan Penyalahgunaan Wewenang

Harus Baca

Foto: Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman dalam Keterangan Pers Menteri Usai Ratas Terkait Stimulus Ekonomi, Kantor Presiden, 2 Juni 2025. (Tangkapan Layar Youtube)

KORANBOGOR.com,JAKARTA-Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman kembali menunjukkan komitmen tegas memberantas praktik tercela di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan). Dalam konferensi pers di Kantor Pusat Kementan, Jakarta Selatan, pada Selasa (3/6/2025), Amran mengumumkan pemecatan dua oknum pegawai yang terbukti melakukan pungutan liar (pungli) dan penyalahgunaan wewenang.

Amran mengungkapkan, salah satu oknum meminta fee sebesar Rp27 miliar kepada pihak luar untuk memuluskan proyek di Kementan. Dari jumlah tersebut, Rp10 miliar telah dibayarkan oleh mitra. Modus penipuan oknum ini melibatkan pemalsuan tanda tangan untuk meyakinkan korbannya bahwa mereka dapat memenangkan tender atau pengadaan besar.

“Ada dari internal yang bertindak tercela. Aku sudah pecat. Menipu, meminta uang Rp27 miliar,” ujar Amran, dikutip pada Minggu (8/6/2025).

Selain itu, seorang pejabat setingkat Eselon 2 juga dicopot karena menyalahgunakan kewenangan dengan nilai pelanggaran mencapai Rp2 miliar. Amran menegaskan, oknum tersebut akan diproses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Mentan menegaskan bahwa Kementan tidak akan mentolerir praktik menyimpang, baik oleh pegawai internal maupun pihak luar yang berperan sebagai calo proyek. Ia mengimbau masyarakat untuk melaporkan setiap pelanggaran atau penyimpangan yang ditemukan.

“Kami sampaikan kepada yang bermitra dengan Kementerian Pertanian, jangan percaya ada yang bisa menjadi jembatan atau calo. Itu tidak benar. Laporkan kepada saya, pasti kami tindak dan pecat,” tegas Amran.

Langkah tegas ini menjadi bagian dari upaya Kementan untuk menjaga integritas dan transparansi dalam pengelolaan proyek serta memastikan pelayanan yang bersih kepada masyarakat.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Kerugian Publik Rp 63 Triliun,Kuota Internet Hangus Diduga Dijual Ulang

KORANBOGOR.com,JAKARTA-Praktik kuota internet hangus bukan sekadar merugikan konsumen secara individual tetapi berpotensi menimbulkan kerugian ekonomi masyarakat dalam skala masif...

Berita Terkait