KORANBOGOR.com,JAKARTA-Indonesia Corruption Watch (ICW) menyoroti sejumlah kejanggalan dalam program digitalisasi pendidikan yang digulirkan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) di era Menteri Nadiem Makarim.
Program dengan anggaran Rp 9,9 triliun selama 2019-2023 ini, terutama pengadaan laptop Chromebook, dinilai bermasalah. Kejaksaan Agung (Kejagung) kini tengah menyidik dugaan korupsi dalam program tersebut.
ICW, melalui siaran pers pada Minggu (8/6/2025), menyatakan bahwa sejak 2021 bersama Komite Pemantau Legislatif (Kopel), pihaknya telah memperingatkan pemerintah untuk menghentikan dan mengevaluasi program ini.
“Kami mendesak Kementerian Pendidikan menghentikan rencana belanja laptop di tengah pandemi Covid-19,” ujar ICW, dikutip dari laman resminya.
ICW mengungkapkan lima kejanggalan dalam program tersebut:
- Pengadaan Bukan Prioritas: Pengadaan laptop dan perangkat teknologi informasi dianggap tidak mendesak di tengah darurat Covid-19, ketika fokus seharusnya pada kebutuhan mendesak lainnya.
- Penyalahgunaan DAK Fisik: Penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik dinilai melanggar Peraturan Presiden 2020 tentang Petunjuk Teknis DAK Fisik. ICW menegaskan, pengadaan seharusnya berdasarkan usulan dari pemerintah daerah (bottom-up), bukan kebijakan top-down dari kementerian.
- Distribusi Tidak Berbasis Kebutuhan: Penyaluran laptop Chromebook tidak didasarkan pada kebutuhan sekolah yang mengajukan, melainkan ditentukan sepihak oleh kementerian.
- Proses Pengadaan Tidak Transparan: Pengadaan dilakukan melalui metode e-purchasing, bukan tender terbuka melalui Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP), sehingga tidak transparan. Selain itu, spesifikasi Chromebook dinilai tidak sesuai, terutama untuk wilayah 3T (tertinggal, terdepan, terluar) yang minim akses internet. Uji coba pada 2019 juga menunjukkan Chromebook tidak efisien.
- Persaingan Usaha Tidak Sehat: Pengadaan Chromebook membatasi persaingan karena hanya vendor tertentu yang dapat memenuhi spesifikasi, bertentangan dengan UU 5/1999 tentang Persaingan Usaha. ICW menyebut enam vendor yang terlibat: PT Zyrexindo Mandiri Buana, PT Supertone, PT Evercross Technology Indonesia, PT Acer Manufacturing Indonesia, PT Tera Data Indonesia, dan PT Bangga Teknologi Indonesia.
ICW mempertanyakan keputusan Nadiem Makarim menerbitkan Permendikbud 5/2021 yang tetap melanjutkan pengadaan Chromebook meski bermasalah. ICW mendesak Kejagung mengusut tuntas dugaan korupsi ini.
Kejagung Dalami Peran Vendor
Kejagung sedang mengusut peran vendor dalam pengadaan Chromebook senilai Rp 9,9 triliun. Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejagung, Harli Siregar, pada Jumat (6/6/2025), menyatakan penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) telah mengidentifikasi setidaknya lima vendor. “Vendor-vendor itu pasti akan diperiksa, meski saat ini masih penyidikan umum,” ujar Harli.
Harli belum membeberkan nama vendor, tetapi menyebut adanya dugaan persekongkolan jahat untuk memperkaya pihak tertentu. Penyidikan akan memeriksa keterkaitan vendor dengan penyelenggara negara di Kemendikbudristek atau kementerian lain. “Penyidik akan meminta keterangan dari vendor-vendor tersebut,” tambahnya.
Pengumuman penyidikan korupsi ini telah diumumkan pada 26 Mei 2025, dengan indikasi adanya pengarahan kepada pihak tertentu dalam pengadaan. Kejagung berkomitmen menelusuri alur korupsi ini secara menyeluruh.