KPK Belum Terima Update Penyelidikan Dugaan Ekspor Ilegal 5,3 Juta Ton Bijih Nikel ke China

Harus Baca

KORANBOGOR.com,JAKARTA-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga kini belum menerima pembaruan terkait penyelidikan dugaan ekspor ilegal 5,3 juta ton bijih nikel ke China yang telah berlangsung sejak 2023. Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menyatakan akan segera memeriksa perkembangan kasus tersebut.

“Nanti saya pastikan akan cek kembali. Apalagi indikasinya sudah ada penyelidikan,” ujar Setyo di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (13/6/2025). Pernyataan ini disampaikan saat Setyo menanggapi pertanyaan mengenai dugaan keterkaitan kasus ini dengan tambang nikel di Raja Ampat.

Setyo menambahkan bahwa ia perlu memverifikasi dokumen dan berkoordinasi dengan satuan tugas (satgas) untuk memastikan tindak lanjut atau keputusan terkait kasus ini. “Apakah kemudian itu ada tindak lanjutnya atau ada keputusan yang lain, ya saya pastinya harus mengecek dokumennya. Harus menanyakan kepada satgasnya,” tuturnya.

Sebelumnya, Ketua Satgas Koordinator Supervisi Wilayah V KPK, Dian Patria, mengungkapkan bahwa dugaan ekspor ilegal ini terdeteksi melalui data dari situs web Bea Cukai China. Padahal, sejak Januari 2020, ekspor bijih nikel telah dilarang oleh pemerintah Indonesia.

Berdasarkan kajian KPK, terdapat selisih data ekspor nikel antara Badan Pusat Statistik (BPS) dan Bea Cukai China. Data menunjukkan bahwa pada 2020, China mengimpor 3.393.251.356 kg bijih nikel dari Indonesia, diikuti 839.161.249 kg pada 2021, dan 1.085.675.336 kg pada 2022, dengan total mencapai 5.318.087.941 kg.

Selisih nilai ekspor ini menyebabkan potensi kerugian negara yang signifikan, yaitu Rp8,6 triliun pada 2020, Rp2,7 triliun pada 2021, dan Rp3,1 triliun pada periode Januari hingga Juni 2022. Total selisih nilai ekspor mencapai Rp14,5 triliun. Selain itu, KPK juga menemukan selisih biaya royalti dan bea keluar sebesar Rp575 miliar yang seharusnya menjadi pendapatan negara antara Januari 2020 hingga Juni 2022.

“Dari Januari 2020 sampai dengan Juni 2022, dugaan kerugian negara mencapai Rp575 miliar,” ungkap Dian Patria pada 23 Juni 2023.

KPK terus mendalami kasus ini untuk memastikan penegakan hukum dan mencegah kerugian negara lebih lanjut.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Kerugian Publik Rp 63 Triliun,Kuota Internet Hangus Diduga Dijual Ulang

KORANBOGOR.com,JAKARTA-Praktik kuota internet hangus bukan sekadar merugikan konsumen secara individual tetapi berpotensi menimbulkan kerugian ekonomi masyarakat dalam skala masif...

Berita Terkait