ilustrasi
KORANBOGOR.com,JAKARTA-Para honorer dan lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap 2 tengah menanti pengumuman kelulusan.
Berdasarkan Surat Edaran (SE) Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor: 7199/B-KS.04.01/SD/E/2025 tertanggal 20 Mei 2025, pengumuman kelulusan PPPK tahap 2 dijadwalkan berlangsung mulai hari ini, Senin, 16 Juni hingga 25 Juni 2025.
Untuk formasi tertentu yang memerlukan seleksi kompetensi teknis tambahan, pengumuman kelulusan diperpanjang hingga 30 Juni 2025.
Hingga pagi ini, belum ada informasi mengenai perubahan atau penundaan jadwal pengumuman. Namun, seperti tahun-tahun sebelumnya, pengumuman kelulusan PPPK tidak dilakukan serentak di semua instansi. Peserta seleksi diminta bersabar jika instansi terkait belum merilis hasil kelulusan, mengingat rentang waktu pengumuman masih cukup panjang hingga akhir Juni.
Jumlah Formasi dan Peserta Seleksi
Kepala BKN, Prof. Zudan Arif Fakrulloh, menyatakan bahwa jumlah formasi PPPK tahap 2 secara nasional mencapai 329.671. Sementara itu, jumlah peserta seleksi tercatat sebanyak 863.993 orang, termasuk 116.498 honorer yang terdaftar dalam database BKN. Dengan demikian, ratusan ribu peserta memperebutkan kurang dari setengah jumlah formasi yang tersedia.
Kebijakan Optimalisasi Formasi
Bagi honorer yang tidak lulus seleksi PPPK tahap 2, BKN telah menyiapkan kebijakan optimalisasi formasi.
Prof. Zudan menjelaskan bahwa formasi kosong akan diisi oleh honorer yang tidak lulus pada tahap 1, dengan memprioritaskan ranking terbaik sesuai kriteria pelamar prioritas.
“Optimalisasi diberlakukan setelah PPPK tahap 2. Sisa formasinya diisi berdasarkan ranking terbaik dan pelamar prioritas,” ujar Prof. Zudan kepada media, Sabtu (10/5).
Bagi honorer yang tidak mendapatkan formasi melalui optimalisasi, mereka akan dialihkan menjadi PPPK Paruh Waktu. Deputi Bidang Sistem Informasi dan Digitalisasi Manajemen Aparatur Sipil Negara BKN, Suharmen, menegaskan bahwa kebijakan optimalisasi tidak hanya terbatas pada honorer database BKN.
Namun, syarat utama adalah peserta harus telah mengikuti seleksi PPPK 2024 tahap 1 atau 2. “Walaupun masuk database BKN, jika tidak ikut seleksi PPPK 2024, tidak bisa masuk optimalisasi,” tegas Suharmen.
Sembari menunggu pengumuman, para peserta disarankan untuk memahami jumlah formasi dan peserta seleksi agar memiliki gambaran lebih jelas tentang tingkat persaingan. BKN berharap para honorer dan lulusan PPG tetap optimistis dan mempersiapkan diri untuk langkah selanjutnya, baik melalui optimalisasi formasi maupun peluang menjadi PPPK Paruh Waktu.