Jaksa Agung Peringatkan Jajaran Kejaksaan Didaerah : Serius Tangani Korupsi atau Dicopot

Harus Baca

Jaksa Agung ST Burhanuddin memberi peringatan keras kepada jajaran kejaksaan daerah. Jika kinerja dalam penanganan korupsi rendah, siap-siap dievaluasi dan dicopot. 

KORANBOGOR.com,MALUT-Jaksa Agung ST Burhanuddin mengeluarkan peringatan keras kepada seluruh jajaran kejaksaan di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota untuk serius menangani kasus korupsi. Peringatan ini disampaikan saat kunjungan kerjanya ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara pada Rabu, 18 Juni 2025.

Dalam pertemuan internal di Kejati Maluku Utara, Burhanuddin menegaskan bahwa kinerja rendah, terutama dalam penanganan perkara korupsi, tidak akan ditoleransi. “Saya akan evaluasi kinerja setiap daerah. Jika penanganan kasus korupsi minim atau tidak ada, siap-siap untuk dicopot,” tegasnya di hadapan awak media.

Burhanuddin menekankan bahwa kejaksaan harus menjadi garda terdepan dalam pemberantasan korupsi dan menunjukkan kinerja nyata kepada masyarakat. “Kita harus jaga muruah kejaksaan. Masyarakat menuntut keadilan dan tindakan nyata. Jangan sampai ada kesan kejaksaan lemah terhadap koruptor,” ujarnya.

Meski Kejati Maluku Utara telah menangani enam perkara korupsi, Burhanuddin menilai jumlah tersebut masih perlu ditingkatkan, seiring dengan meningkatnya kepercayaan publik terhadap institusi kejaksaan. Ia juga mengingatkan bahwa keberhasilan penegakan hukum diukur dari jumlah kasus yang ditangani dan nilai kerugian negara yang berhasil diselamatkan. “Meski anggaran di daerah kecil, penanganan korupsi tidak boleh lemah. Kita harus kerja maksimal,” tambahnya.

Peringatan ini berlaku untuk seluruh kejaksaan di Indonesia. Burhanuddin menegaskan pentingnya menyelamatkan uang negara sebagai prioritas utama.

Aksi Demonstrasi di Maluku Utara
Kunjungan Jaksa Agung diwarnai aksi demonstrasi oleh aktivis antikorupsi yang mengkritik lemahnya penegakan hukum terhadap kasus korupsi di Maluku Utara. Aksi sempat memanas karena penggunaan pengeras suara yang diduga mengganggu pertemuan. Namun, aparat keamanan kejaksaan berhasil mengendalikan situasi.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Maluku Utara, Richard Sinaga, menjelaskan bahwa aksi tersebut tidak memiliki izin resmi, hanya melibatkan segelintir orang, dan berlangsung singkat. “Kami pastikan tidak mengganggu kegiatan utama,” ujarnya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Kerugian Publik Rp 63 Triliun,Kuota Internet Hangus Diduga Dijual Ulang

KORANBOGOR.com,JAKARTA-Praktik kuota internet hangus bukan sekadar merugikan konsumen secara individual tetapi berpotensi menimbulkan kerugian ekonomi masyarakat dalam skala masif...

Berita Terkait