Foto: Sekretaris Jenderal DAP, Yan Christian Warinussy/Ist)
KORANBOGOR.com,JAKARTA-Dewan Adat Papua (DAP) dengan tegas menolak intervensi politik dan pernyataan sepihak Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia terkait penyelesaian kasus dugaan pidana tambang nikel di kawasan konservasi dunia Raja Ampat, Papua Barat Daya. DAP menegaskan bahwa kasus ini adalah perkara pidana yang harus diselesaikan melalui proses hukum, bukan melalui dalih penyelesaian adat yang tidak berdasar.
Sekretaris Jenderal DAP, Yan Christian Warinussy, menegaskan bahwa dugaan kejahatan lingkungan dan pelanggaran hukum dalam aktivitas tambang nikel di Pulau Gag dan wilayah Raja Ampat bukanlah urusan adat, melainkan tindak pidana.
“DAP tidak akan tinggal diam melihat upaya membelokkan arah hukum,” ujar Warinussy dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu, 18 Juni 2025.
Warinussy dengan keras menepis pernyataan Bahlil yang mengusulkan penyelesaian kasus secara adat. Ia menegaskan bahwa Bahlil tidak memiliki kapasitas kultural untuk mengarahkan penyelesaian melalui mekanisme adat Papua.
“Bahlil bukan anak adat Papua. Pernyataannya bertentangan dengan logika hukum dan mengancam eksistensi hukum positif negara,” tegasnya.
DAP mengingatkan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP, hanya Kepolisian Negara Republik Indonesia yang berwenang menyelidiki tindak pidana.
Untuk itu, DAP mendukung penuh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, khususnya Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Bareskrim Polri, untuk mengusut tuntas eksploitasi tambang nikel yang merusak kawasan konservasi dunia.
Raja Ampat, sebagai ekosistem laut terkaya di dunia dengan 75 persen spesies karang global dan lebih dari 1.400 spesies ikan, dinilai terancam oleh aktivitas tambang nikel.
“Eksploitasi ini tidak hanya merusak ekologi, tetapi juga menghancurkan sistem kehidupan masyarakat adat yang telah menjaga wilayah ini selama ratusan tahun. Ini potensi eco-crime yang harus diadili,” ungkap Warinussy.
DAP juga mengapresiasi Senator Paul Finsen Mayor, anggota DPD RI, yang konsisten memperjuangkan hak-hak masyarakat adat Papua, termasuk dalam isu tambang nikel Raja Ampat.
“Senator Mayor adalah suara nyata perjuangan rakyat adat,” tambah Warinussy.
DAP menyatakan kesiapannya untuk terlibat aktif dalam proses hukum, termasuk memberikan pendampingan, informasi, dan pengawalan terhadap penyelidikan Mabes Polri.
“Kami tidak akan membiarkan tanah leluhur dijual atas nama investasi. Tidak ada tempat bagi aktor politik yang bermain dua kaki atas penderitaan rakyat adat Papua,” tutup Warinussy.