Foto: Pengamat politik Ubedilah Badrun )
KORANBOGOR.com,JAKARTA-Keputusan Presiden Prabowo Subianto yang menetapkan empat pulau sengketa, yakni Pulau Panjang, Lipan, Mangkir Gadang, dan Mangkir Ketek, sebagai bagian dari wilayah Aceh mendapat apresiasi dari pengamat politik Ubedilah Badrun.
Keputusan ini membatalkan pengalihan status administratif pulau-pulau tersebut ke Sumatera Utara yang sebelumnya dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian melalui Kepmendagri Nomor 100.2.2.2-2138/2025.
Ditemui di kantor Formappi, Jalan Matraman, Jakarta Pusat, Rabu (18/6/2025), Ubedilah, yang akrab disapa Ubed, menilai keputusan Prabowo sebagai langkah tegas berbasis fakta sejarah dan dokumen resmi.
“Surat dan dokumen sejak 1992 jelas menunjukkan bahwa empat pulau itu milik Aceh. Keputusan ini menegakkan keabsahan sejarah,” ujarnya.
Ubed juga mempertanyakan motif di balik upaya pengalihan pulau ke Sumatera Utara sebelumnya. Menurutnya, langkah tersebut memicu persepsi publik bahwa ada kepentingan politik terkait dinasti Presiden Joko Widodo, mengingat Gubernur Sumatera Utara saat ini, Bobby Nasution, adalah menantu Jokowi.
“Jika ‘geng Solo’ merasa gelisah dengan keputusan Prabowo yang membatalkan rencana Bobby Nasution dan Tito Karnavian, ini menunjukkan bahwa merekalah yang menciptakan kegaduhan,” tegas Ubed.
Keputusan Prabowo ini diharapkan dapat mengakhiri sengketa wilayah antara Aceh dan Sumatera Utara serta mengembalikan kejelasan status administratif pulau-pulau tersebut sesuai fakta sejarah.