KORANBOGOR.com,JAKARTA-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang mendalami dugaan korupsi terkait penyelenggaraan dan pengelolaan kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag).
Penyelidikan ini dikonfirmasi oleh Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur, pada Kamis (19/6/2025).
“Benar,” ujar Asep singkat, tanpa membeberkan detail konstruksi kasus karena masih dalam tahap penyelidikan yang bersifat rahasia.
Sebelumnya,KPK telah menerima laporan masyarakat dan dorongan dari anggota DPR,Nasir Djamil,terkait permasalahan kuota haji 2024. Juru Bicara KPK,Tessa Mahardhika,pada Jumat (2/8/2024) di Jakarta,menyatakan bahwa laporan tersebut sedang ditelaah untuk memeriksa kelengkapan administrasi dan dokumen.
“Tentunya akan ditelaah,akan dicek kelengkapan administrasi dan dokumennya,” ujar Tessa.
Tessa menjelaskan,jika dokumen telah lengkap, KPK dapat melanjutkan kasus ke tahap penyelidikan.
Namun, ia juga membuka kemungkinan penanganan oleh aparat penegak hukum (APH) lain, seperti Polri atau Kejaksaan.
“Apabila lengkap,bisa diteruskan ke tingkat penyelidikan.
Bisa ditangani oleh KPK atau APH lain. Jika masih kurang, akan diminta untuk dilengkapi,” tambahnya.
Menurut Tessa, pelaksanaan ibadah haji melibatkan keuangan negara dan rutin diaudit setiap tahun.
Jika audit menemukan indikasi penyimpangan atau dugaan korupsi,laporan dapat disampaikan ke KPK,Polri,atau Kejaksaan untuk ditindaklanjuti.
“Apabila proses audit menemukan adanya penyimpangan, tentu bisa dilaporkan ke aparat penegak hukum,” tegas Tessa.
Hingga kini,KPK masih menjaga kerahasiaan penyelidikan dan belum merilis informasi lebih lanjut terkait perkembangan kasus ini.