Foto: Wakil Menteri Komunikasi Digital (Wamenkomdigi), Nezar Patria. )
KORANBGOR.com,JAKARTA-Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamenkomdigi), Nezar Patria, menegaskan komitmen pemerintah untuk menjaga kebebasan pers dalam proses revisi Undang-Undang (UU) Penyiaran yang sedang dibahas di DPR. Dalam Forum Pemred (FP) Talks bertajuk “RUU Penyiaran: Peran Negara Menjamin Keadilan Ekosistem Media” di Jakarta, Kamis (19/6/2025), Nezar menegaskan regulasi baru tidak boleh menjadi alat pembungkam ruang redaksi.
“Pemerintah berkomitmen menjaga keberlanjutan industri media dan memastikan regulasi tidak mengekang kebebasan jurnalistik,” ujar Nezar, dikutip dari Antara.
DPR Terbuka untuk Masukan Publik
Anggota Komisi I DPR, Nurul Arifin, menyatakan bahwa pembahasan RUU Penyiaran masih membuka ruang dialog bagi komunitas pers dan industri media. “Kami ingin mendengar semua pandangan agar regulasi ini adil, akuntabel, dan tidak represif,” tegas Nurul.
Nurul juga menyoroti ketimpangan aturan antara penyiaran konvensional dan platform digital over-the-top (OTT) seperti YouTube, Netflix, dan TikTok, yang belum diatur secara proporsional.
Pentingnya Definisi Jelas dalam Regulasi
Ahli perundang-undangan dari Kementerian Hukum dan HAM, Onnie Rosleini, menekankan perlunya kejelasan definisi dalam RUU Penyiaran untuk membedakan penyiaran konvensional dan platform digital guna menghindari tumpang tindih dengan UU ITE.
Komisioner KPI Pusat, I Made Sunarsa, menambahkan bahwa KPI hanya berwenang mengatur penyiaran konvensional, sedangkan konten digital seperti YouTube dan TikTok berada di luar kewenangannya. “Harus hati-hati menentukan batas kewenangan,” ujar Made.
Jurnalisme Investigatif Harus Dilindungi
Pemerhati media, Ignatius Haryanto, mengungkapkan kekhawatiran terhadap pasal-pasal dalam RUU Penyiaran yang berpotensi mengancam jurnalisme investigatif. Ia menegaskan bahwa produk jurnalistik yang mematuhi kode etik dan prosedur verifikasi tidak boleh dikriminalisasi meskipun bersifat kritis terhadap elite kekuasaan.
Media Massa Butuh Dukungan Adil
Ketua Forum Pemred, Retno Pinasti, menyampaikan dua tuntutan utama: pertama, pemerintah perlu memberikan dukungan setara kepada media nasional seperti sektor industri strategis lainnya; kedua, regulasi penyiaran harus menjamin keadilan dan membangun ruang publik digital yang sehat.
“Media massa memerlukan kebijakan yang berpihak agar bisa bersaing, menjaga independensi, dan meningkatkan kualitas,” tegas Retno.
Usulan Forum Pemred
Forum Pemred mengajukan beberapa rekomendasi kepada Kementerian Hukum dan HAM serta Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, antara lain:
- Dukungan negara hanya untuk media yang taat hukum, etika, dan standar konten.
- Platform digital seperti YouTube, TikTok, Instagram, Facebook, dan X wajib tunduk pada UU Pers dan UU Penyiaran.
- Regulasi algoritma platform digital untuk mengatur distribusi konten dan opini publik.
- Media harus beradaptasi aktif dengan teknologi baru seperti artificial intelligence (AI).
- Platform digital wajib mematuhi regulasi untuk mencegah konten ilegal, seperti ujaran kebencian, SARA, kekerasan, pornografi, fitnah, dan pelanggaran hak cipta.
Harapan dan Tantangan ke Depan
Revisi UU Penyiaran menjadi harapan sekaligus kekhawatiran bagi pelaku industri media. Jika disusun secara demokratis, partisipatif, dan adaptif terhadap perkembangan teknologi, RUU ini berpotensi menjadi fondasi kuat bagi masa depan media Indonesia. Namun, kejelasan definisi, perlindungan kebebasan pers, dan keadilan bagi ekosistem media tetap menjadi tantangan utama.