KORANBOGOR.com,JAKARTA-Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2025 tentang Penanganan Secara Khusus dan Pemberian Penghargaan bagi Saksi Pelaku.
Aturan ini mengatur pembebasan bersyarat serta penghargaan bagi tersangka, terdakwa, atau terpidana yang bekerja sama dengan penegak hukum sebagai justice collaborator untuk membantu mengungkap tindak pidana dalam kasus yang sama.
Berdasarkan Pasal 4, penghargaan bagi saksi pelaku yang berstatus narapidana mencakup keringanan pidana, pembebasan bersyarat, remisi tambahan, dan hak narapidana lain sesuai peraturan perundang-undangan.
Pasal 29 ayat (1) menegaskan bahwa pembebasan bersyarat hanya diberikan kepada terpidana yang telah memenuhi syarat penanganan khusus melalui pemeriksaan substantif dan administratif.
Syarat Penghargaan bagi Saksi Pelaku
Untuk mendapatkan penghargaan, terpidana harus mengajukan permohonan kepada penyidik, jaksa penuntut umum, atau pimpinan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Syarat substantif meliputi:
- Pemohon bukan pelaku utama dalam tindak pidana.
- Keterangan yang diberikan bersifat penting untuk mengungkap tindak pidana.
Sementara itu, syarat administratif mencakup:
- Identitas pemohon.
- Surat pernyataan bukan pelaku utama.
- Surat pernyataan mengakui perbuatan.
- Surat pernyataan bersedia bekerja sama dengan penyidik atau penuntut umum.
- Surat pernyataan bersedia mengungkap tindak pidana pada setiap tahap pemeriksaan.
- Surat pernyataan tidak akan melarikan diri.
Penghargaan bagi Tersangka dan Terdakwa
Bagi tersangka, penghargaan berupa pemisahan tempat penahanan dan pemberkasan pada tahap penyidikan. Sementara itu, bagi terdakwa yang menjadi saksi pelaku, penghargaan mencakup keringanan penjatuhan pidana. Pasal 17 ayat (1) menyebutkan bahwa pimpinan LPSK berkoordinasi dengan penuntut umum untuk merekomendasikan keringanan pidana. Terdakwa juga berhak memberikan kesaksian di persidangan tanpa berhadapan langsung dengan terdakwa lain yang diungkap tindak pidananya.
Aturan ini memberikan peluang bagi saksi pelaku untuk mendapatkan insentif hukum sekaligus mendukung upaya penegakan hukum yang lebih efektif melalui kerja sama dengan penegak hukum.