Ekploitasi pertambangan nikel di pulau Kawei oleh PT Kawei Sejahtera Mining. (Foto: Greenpeace Indonesia)
KORANBOGOR.com,JAKARTA-Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) tengah menyelesaikan penyelidikan terkait aktivitas tambang nikel di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya. Kepala Divisi Humas Polri, Inspektur Jenderal Polisi Sandi Nugroho, menyatakan bahwa hasil penyelidikan akan segera diumumkan.
“Mudah-mudahan dalam waktu dekat, informasi dari hasil penyelidikan dapat kami sampaikan,” ujar Sandi di Jakarta, hari ini.
Sandi menjelaskan bahwa tim kepolisian masih bekerja untuk mengumpulkan data terkait aktivitas tambang tersebut. Ketika ditanya apakah penyelidikan berfokus pada dugaan kerusakan lingkungan, Sandi belum dapat memberikan keterangan lebih lanjut. “Nanti akan kami jelaskan setelah informasi lengkap terkumpul,” katanya.
Sebelumnya, pemerintah mencabut empat izin usaha pertambangan (IUP) milik PT Anugerah Surya Pratama, PT Nurham, PT Melia Raymond Perkasa, dan PT Kawai Sejahtera di Raja Ampat. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyebutkan bahwa pencabutan dilakukan karena sebagian lahan tambang berada di kawasan lindung Geopark Raja Ampat.
Pada 12 Juni lalu, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menyampaikan bahwa Bareskrim Polri, bekerja sama dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kementerian ESDM, sedang mendalami aktivitas tambang nikel tersebut. Pendalaman ini bertujuan untuk mengidentifikasi pelanggaran yang terjadi berdasarkan kondisi di lapangan.
“Apabila ditemukan pelanggaran, akan disesuaikan dengan tindakan yang sesuai. Tim masih bekerja untuk memastikan hal tersebut,” ujar Listyo.