KORANBOGOR.com,JAKARTA-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengintensifkan penyidikan kasus dugaan korupsi di PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) periode 2019-2022. Terbaru, KPK menyita lima kendaraan mewah dan dua senjata api dalam penggeledahan di dua rumah di Pondok Indah, Jakarta Selatan, pada Senin malam (23/6/2025).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa penggeledahan tersebut merupakan bagian dari penyidikan kasus korupsi terkait kerja sama usaha dan akuisisi ASDP.
“Tim penyidik menyita dua unit Lexus, satu Maybach, satu Toyota Alphard, dan satu Mitsubishi Xpander, serta dua senjata api kaliber 32, masing-masing laras pendek dan panjang,” ujar Budi pada Selasa (24/6/2025).
Selain itu, KPK memasang tanda penyitaan pada rumah dan bidang tanah di lokasi tersebut.
KPK juga telah menyita aset bernilai fantastis, termasuk tiga rumah mewah di Surabaya, Jawa Timur, dengan total nilai sekitar Rp 500 miliar, serta delapan bidang tanah dan bangunan lainnya.
Barang berharga lain yang diamankan meliputi uang tunai Rp 200 juta, perhiasan senilai Rp 800 juta, jam tangan mewah bertabur berlian, dan cincin berlian eksklusif. Total nilai aset yang disita mencapai Rp 1,2 triliun.
Budi menegaskan bahwa seluruh aset tersebut diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi dan akan dirampas untuk memulihkan kerugian negara, yang hingga kini diperkirakan mencapai Rp 893 miliar. Angka ini masih berpotensi bertambah seiring perkembangan penyidikan.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan empat tersangka, yaitu Bos PT Jembatan Nusantara Group Adjie, Direktur Utama PT ASDP Ira Puspadewi, Direktur Perencanaan dan Pengembangan ASDP Harry Muhammad Adhi Caksono, dan Direktur Komersial dan Pelayanan ASDP Muhammad Yusuf Hadi. Keempatnya telah dicegah bepergian ke luar negeri selama proses penyidikan berlangsung.
KPK berkomitmen untuk terus mengusut kasus ini guna memastikan pemulihan kerugian negara akibat praktik korupsi di tubuh ASDP.