Polda Riau Bongkar Sindikat Penjual ID Judi Online dengan Omzet Rp 3,6 Miliar per Bulan

Harus Baca

Ditreskrimsus Polda Riau mengamankan 12 tersangka pelaku judi online di sebuah ruko dua tingkat di Jalan Imam Munandar, Kota Pekanbaru, Senin, 25 Juni 2025.)

KORANBOGOR.com,PEKANBARU-Subdit Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau berhasil mengungkap sindikat penjual ID dan cip judi online jenis Higgs Domino Island. Penggerebekan dilakukan pada 19 Juni 2025 di dua lokasi di Pekanbaru, yakni sebuah ruko di Jalan Imam Munandar, Kecamatan Tenayan Raya, dan Perumahan Pondok Mutiara, Jalan Pemuda, Kecamatan Payung Sekaki.

Bisnis ilegal yang telah beroperasi sejak Desember 2024 ini meraup omzet Rp 3,6 miliar per bulan. Dari lokasi pertama, polisi menyita 102 unit komputer PC rakitan dan menangkap enam tersangka. Di lokasi kedua, ditemukan 18 unit PC rakitan dengan enam tersangka lainnya. Total, 12 tersangka ditahan dan 120 unit komputer disita.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Ade Kuncoro, menjelaskan bahwa di lokasi pertama, tersangka JJL berperan sebagai pemilik usaha dan penyandang dana. JJL ditangkap di Bandara Sultan Syarif Kasim II pada 21 Juni 2025 setelah kembali dari Malaysia. Tersangka MAZ bertugas sebagai leader team dan mengirimkan rekapan ID kepada tersangka AF, sementara FS, RF, RA, dan BS berperan sebagai operator yang memantau komputer.

Di lokasi kedua, tersangka AF sebagai team leader mengumpulkan cip jackpot, sedangkan RA, DF, KA, J, dan MSJ bertugas sebagai operator komputer dan mengelola ID untuk dijual. Omzet di lokasi ini mencapai Rp 25 juta per hari atau Rp 750 juta per bulan.

“Total ada 12 tersangka yang kami amankan. Bisnis ini telah berjalan selama satu tahun dengan keuntungan fantastis,” ujar Ade Kuncoro pada Rabu (25/6/2025).

Para tersangka kini ditahan di Dittahti Polda Riau dan dijerat dengan Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (2) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Pasal 303 ayat (1) juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP. Ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Kerugian Publik Rp 63 Triliun,Kuota Internet Hangus Diduga Dijual Ulang

KORANBOGOR.com,JAKARTA-Praktik kuota internet hangus bukan sekadar merugikan konsumen secara individual tetapi berpotensi menimbulkan kerugian ekonomi masyarakat dalam skala masif...

Berita Terkait