KORANBOGOR.com,JAKARTA-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Wakil Direktur Utama Bank Rakyat Indonesia (BRI), Catur Budi Harto, sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan mesin Electronic Data Capture (EDC) di BRI.
Pemeriksaan dilakukan pada Kamis, 26 Juni 2025, di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan bahwa Catur dipanggil untuk memberikan keterangan terkait perkara baru ini.
“Pemanggilan yang bersangkutan terkait dengan perkara ini,” ujar Budi kepada wartawan, Kamis malam. Namun, Budi menyatakan bahwa hasil pemeriksaan belum dapat diumumkan.
“Untuk hasilnya belum bisa kami sampaikan,” tambahnya.
KPK resmi mengumumkan perkara dugaan korupsi pengadaan mesin EDC di BRI pada hari yang sama. Hingga kini, KPK belum menetapkan tersangka karena penyidikan masih menggunakan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Umum.
Meski demikian, perkara ini dipastikan melibatkan mantan pejabat BRI.
Sebagai bagian dari penyidikan, KPK telah melakukan penggeledahan di dua kantor pusat BRI di Jakarta, yaitu di Sudirman dan Gatot Subroto. Barang-barang yang diamankan dari penggeledahan tersebut akan diumumkan dalam waktu dekat.
KPK terus mendalami kasus ini untuk mengungkap dugaan korupsi dalam pengadaan mesin EDC di BRI.