KORANBOGOR.com,JAKARTA-Wakil Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) sekaligus Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Bidang Kebijakan Fiskal dan Publik,Suryadi Sasmita, memberikan dukungan penuh terhadap kebijakan Pajak Penghasilan (PPh) Final sebesar 0,5% bagi pelaku usaha online, yang dikenal sebagai PPh Final UMKM.
Menurutnya, kebijakan ini bukan sekadar pengenaan pajak baru, melainkan langkah progresif untuk menyesuaikan diri dengan pesatnya perkembangan model bisnis digital.
Suryadi menegaskan bahwa tarif 0,5% dari peredaran bruto tergolong sangat ringan, terutama dengan mekanisme pembayaran yang disederhanakan melalui pemungutan langsung oleh marketplace.
“Kami sebagai pelaku usaha mendukung langkah pemerintah dalam menerapkan kebijakan ini,” ujarnya.
Ia juga menyoroti bahwa di era digitalisasi dan implementasi sistem inti perpajakan (Coretax), transparansi data semakin meningkat, menjadikan kebijakan ini momentum penting untuk mendorong kepatuhan pajak di kalangan pelaku usaha online.
Pelaku usaha online dengan peredaran bruto di bawah Rp500 juta per tahun tidak akan dikenakan PPh Final ini,sehingga mereka tidak perlu khawatir. Suryadi mengajak seluruh pelaku usaha online untuk mendukung kebijakan ini guna menciptakan iklim usaha yang adil,sehat,dan berkelanjutan.
“Kepatuhan bersama akan memperkuat fondasi ekonomi nasional yang inklusif menuju Indonesia Emas 2045,” tegasnya.
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dalam keterangan tertulis menyatakan bahwa rencana penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 untuk transaksi penjualan barang melalui Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) merupakan langkah adaptif untuk menciptakan sistem perpajakan yang lebih efisien dan adil.
“Kebijakan ini memudahkan pedagang dalam memenuhi kewajiban perpajakan melalui sistem pemungutan yang sederhana dan terintegrasi dengan platform tempat mereka berjualan,” tulis Kemenkeu.
Saat ini, peraturan terkait penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 masih dalam tahap finalisasi oleh pemerintah. Kemenkeu menjamin bahwa penyusunan ketentuan ini dilakukan secara transparan dengan melibatkan pelaku industri e-commerce serta kementerian atau lembaga terkait.