Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar menjelaskan MoU Kejaksaan Agung dengan empat operator telekomunikasi seluler terkait penegakan hukum.
KORANBOGOR.com,JAKARTA-Kejaksaan Agung (Kejagung) menjelaskan nota kesepahaman (MoU) dengan empat operator telekomunikasi seluler, yaitu PT Telekomunikasi Indonesia Tbk, PT Telekomunikasi Selular, PT Indosat Tbk, dan PT Xlsmart Telecom Sejahtera Tbk.
MoU ini bertujuan mendukung fungsi penegakan hukum, khususnya dalam pengumpulan dan pemanfaatan data atau informasi.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, menyatakan bahwa kerja sama ini merupakan hal biasa dan sesuai dengan ketentuan hukum, seperti Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Pasal 31 ayat 3.
“Kerja sama ini dilakukan untuk mempercepat proses penyidikan dan eksekusi, termasuk dalam mencari pihak yang masuk daftar pencarian orang (DPO),” ujar Harli kepada wartawan, Kamis (26/6/2025).
Ia menegaskan bahwa pelaksanaan MoU akan dilakukan secara hati-hati dengan tetap menjaga privasi masyarakat. “Ini murni untuk penegakan hukum dan tidak membatasi ruang privasi publik,” tambahnya.
Penandatanganan MoU dilakukan oleh Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Reda Manthovani pada Selasa (24/6/2025). Kerja sama ini berfokus pada pertukaran data, pemasangan perangkat penyadapan informasi, dan penyediaan rekaman telekomunikasi. Reda menjelaskan bahwa intelijen Kejaksaan berperan mengumpulkan data berkualitas A1, yang valid dan tidak terbantahkan, untuk kebutuhan organisasi. “Data ini digunakan untuk pencarian buron, mendukung penegakan hukum, hingga analisis holistik terhadap isu tertentu,” kata Reda.
Kolaborasi dengan operator telekomunikasi dinilai krusial untuk memastikan kualitas data, yang mendukung tugas penyidikan, penyelidikan, dan analisis strategis Kejagung.
Kolaborasi dengan operator telekomunikasi dinilai krusial untuk memastikan kualitas data, yang mendukung tugas penyidikan, penyelidikan, dan analisis strategis Kejagung.