Ilustrasi
KORANBOGOR.com,JAKARTA-Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik (LBH AP) PP Muhammadiyah mengapresiasi putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 5/P/HUM/2025 yang membatalkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut. Putusan ini melarang ekspor pasir laut yang sebelumnya dibuka kembali oleh pemerintahan Joko Widodo setelah tertutup selama 20 tahun.
Pertimbangan MA: Ekspor Pasir Laut Bertentangan dengan UU Kelautan
Dalam putusannya, MA menilai bahwa kebijakan ekspor pasir laut mengabaikan tanggung jawab pemerintah dalam melindungi dan melestarikan lingkungan pesisir dan laut. Majelis Hakim menyatakan bahwa Pasal 56 UU Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan tidak mengatur penambangan pasir laut untuk tujuan komersial. Sebaliknya, kebijakan tersebut dinilai bertentangan dengan semangat pelestarian lingkungan. MA juga menyoroti kekeliruan PP 26/2023 yang mengaburkan definisi antara sedimentasi laut (lumpur) dan pasir laut, membuka celah bagi penambangan pasir laut skala besar untuk ekspor.
Putusan ini dianggap rasional dan berlandaskan nurani, sekaligus memperkuat independensi kekuasaan kehakiman dari intervensi penguasa dan kepentingan korporasi. “Putusan ini menjadi tonggak penting dalam sejarah peradilan lingkungan Indonesia,” ujar Ketua LBH AP PP Muhammadiyah, Taufiq Nugroho, pada Jumat, 27 Juni 2025. Ia menegaskan bahwa pengelolaan laut harus mematuhi prinsip kehati-hatian (precautionary principle) dan melindungi ekosistem pesisir yang rentan.
Legal Standing Warga Negara dan Transparansi Kebijakan
MA mengakui legal standing pemohon uji materiil, seorang warga negara yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup sehat sesuai Pasal 28H UUD 1945 dan UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Putusan ini menegaskan hak warga negara untuk menggugat peraturan yang mengancam keberlanjutan lingkungan dan ruang hidup publik.
LBH AP PP Muhammadiyah juga menilai putusan ini menunjukkan pentingnya transparansi, akuntabilitas, dan kebijakan lingkungan berbasis ilmu pengetahuan. Sekretaris LBH AP, Ikhwam Fahrojih, mendesak agar pengujian peraturan di bawah UU ke depan dilakukan melalui persidangan terbuka untuk mendorong partisipasi publik dan meminimalkan penyalahgunaan wewenang.
Desakan LBH AP PP Muhammadiyah kepada Pemerintah
LBH AP PP Muhammadiyah mendesak pemerintah untuk:
- Mencabut seluruh izin tambang laut dan izin turunan dari PP 26/2023.
- Menghentikan eksploitasi pasir laut, terutama di pulau-pulau kecil dan pesisir adat.
- Menegakkan UU Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil dengan komitmen pada pelestarian sumber daya laut.
- Menghitung ulang strategi pengelolaan Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) untuk memastikan keutuhan fisik, ekologis, dan hukum pulau-pulau kecil.
“Kebijakan pengelolaan laut harus berorientasi pada kepentingan rakyat dan lingkungan, bukan korporasi yang mengancam nelayan tradisional dan ekosistem laut,” tegas Ikhwam. Ia juga menegaskan bahwa LBH AP akan mengawal implementasi putusan MA ini untuk mencegah kebijakan serupa yang merusak lingkungan dan kehidupan masyarakat pesisir.
Harapan pada MA dan Masa Depan Peradilan Lingkungan
Taufiq berharap MA terus menjalankan kontrol objektif dengan pertimbangan hukum yang rasional, berhati nurani, dan berbasis logika hukum arus utama. Ia menyoroti kompleksitas permasalahan kebijakan lingkungan, baik di tingkat pusat maupun daerah, yang sering menjadi alat untuk melanggengkan kepentingan pragmatis dengan mengorbankan rakyat dan negara.
Putusan MA ini diharapkan menjadi momentum untuk memperkuat peradilan lingkungan yang independen dan menjadikan MA sebagai harapan rakyat dalam menjaga keadilan dan keberlanjutan lingkungan Indonesia.