Kejagung Ajukan Banding atas Vonis Lisa Rachmat dalam Kasus Suap Hakim PN Surabaya

Harus Baca

Kapuspenkum Kejagung RI,Harli Siregar di Kejagung,Jakarta Selatan,Selasa (10/6/2025) malam

KORANBOGOR.com,JAKARTA-Kejaksaan Agung (Kejagung) akan mengajukan banding atas putusan vonis terhadap terdakwa Lisa Rachmat dalam perkara suap atau gratifikasi hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, menyatakan bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) langsung mengajukan permohonan banding saat putusan dijatuhkan oleh Majelis Hakim PN Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.

Majelis Hakim PN Tipikor Surabaya memvonis Lisa Rachmat dengan hukuman penjara selama 11 tahun, lebih ringan dari tuntutan JPU yang meminta hukuman 14 tahun penjara terkait kasus suap yang dilakukan terdakwa. “Kita langsung menyatakan banding atas putusan terdakwa LS,” ujar Harli di Jakarta, Jumat (27/6/2025).

Harli menjelaskan bahwa JPU telah mengumpulkan banyak barang bukti yang mendukung tuntutan 14 tahun penjara. Menurutnya, vonis yang dijatuhkan seharusnya sesuai dengan tuntutan JPU berdasarkan bukti-bukti tersebut. “Terkait dengan banyak barang bukti yang menurut jaksa penuntut umum seharusnya sesuai dengan tuntutannya,” tambahnya.

Dalam kasus suap hakim PN Surabaya, tiga terdakwa telah divonis. Namun, hanya Meirizka Wijaya, ibu terpidana Ronald Tannur, yang tidak mengajukan banding. Harli menyebutkan bahwa Meirizka menerima putusan hakim, sehingga JPU memutuskan untuk tidak mengajukan banding. “Terkait MW, kalau tidak salah, baik jaksa dan terdakwa menerima keputusan karena tidak ada alasan-alasan yang kuat untuk melakukan upaya hukum, karena terdakwa sendiri juga sudah menerima keputusan,” jelas Harli.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Kerugian Publik Rp 63 Triliun,Kuota Internet Hangus Diduga Dijual Ulang

KORANBOGOR.com,JAKARTA-Praktik kuota internet hangus bukan sekadar merugikan konsumen secara individual tetapi berpotensi menimbulkan kerugian ekonomi masyarakat dalam skala masif...

Berita Terkait