Foto: Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka )
KORANBOGOR.com,JAKARTA-Pakar hukum tata negara, Feri Amsari, menilai surat dari Forum Purnawirawan TNI yang mengusulkan pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka merupakan aspirasi penting yang harus mendapat perhatian serius dari DPR.
“Ini kesempatan DPR untuk menilai apakah wakil presiden melanggar hukum atau tidak memenuhi syarat sebagai wakil presiden, sesuai usulan para purnawirawan TNI,” ujar Feri dalam wawancara di kanal YouTube Abraham Samad, Minggu (29/6/2025).
Feri menegaskan bahwa DPR tidak boleh bersikap pasif terhadap usulan tersebut. Ia meminta DPR mendalami alasan di balik usulan purnawirawan TNI, yang menurutnya bukan sembarang pihak. “Mereka bukan warga biasa, melainkan orang-orang yang pernah mengabdikan diri untuk pertahanan Republik. DPR harus memanggil dan mendengar argumen mereka,” tegasnya.
Ia juga mendorong proses ini dilakukan secara terbuka agar publik memahami dasar dan argumentasi usulan pemakzulan. “Jika argumen para purnawirawan kuat, usulan ini harus dibawa ke rapat paripurna DPR untuk menjadi usul resmi pemberhentian wakil presiden,” tambah Feri.
Berdasarkan ketentuan, pemakzulan wakil presiden dapat diproses jika diusulkan minimal 25 anggota DPR, disetujui dalam rapat paripurna dengan kuorum dua pertiga anggota DPR, dan mendapat persetujuan dua pertiga dari anggota yang hadir. Jika syarat terpenuhi, usulan akan dibawa ke Mahkamah Konstitusi untuk diuji sesuai UUD 1945.