Beranda Hukum & Politik PDIP Desak Pemerintah Terapkan Putusan MK untuk Biayai Pendidikan Dasar di Sekolah...

PDIP Desak Pemerintah Terapkan Putusan MK untuk Biayai Pendidikan Dasar di Sekolah Negeri dan Swasta

0
106

Ketua DPP PDIP sekaligus Wakil Ketua Komisi X DPR Esti Wijayati menegaskan, konstitusi menjamin hak pendidikan yang merata, nondiskriminatif, dan gratis bagi seluruh warga negara, tanpa memandang jenis atau status kelembagaan sekolah.)

KORANBOGOR.com,JAKARTA-Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) mendesak pemerintah segera melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 3/PUU-XXII/2024 yang mewajibkan negara membiayai pendidikan dasar tidak hanya di sekolah negeri, tetapi juga di sekolah swasta.

Desakan ini disampaikan dalam Seminar Nasional Bulan Bung Karno bertema “Mewujudkan Amanat Konstitusi, Pendidikan Dasar Gratis untuk Meningkatkan SDM Unggul Berdaya Saing” di Sekolah Partai PDIP, Lenteng Agung,Jakarta,pada Senin (30/6/2025).

Ketua DPP PDIP sekaligus Wakil Ketua Komisi X DPR,Esti Wijayati,menegaskan bahwa konstitusi menjamin hak pendidikan yang merata, nondiskriminatif, dan gratis bagi seluruh warga negara,tanpa memandang status kelembagaan sekolah.

“Putusan MK ini bersifat final dan mengikat. Pemerintah harus menghentikan diskriminasi dalam layanan pendidikan dasar antara sekolah negeri dan swasta,” ujarnya.

Esti menambahkan,selama ini peserta didik di sekolah swasta belum mendapat perlakuan adil meski memiliki hak konstitusional yang sama.

Seminar ini menghadirkan pembicara kunci Hakim Konstitusi Arief Hidayat,serta tokoh lintas sektor seperti Wakil Menteri Pendidikan, Kebudayaan,Riset,dan Teknologi (Wamendikbudristek) Fajar Rizal Ul Haq,perwakilan Kementerian Keuangan,BRIN, dan jaringan pegiat pendidikan.

Dalam sambutannya, Fajar menyambut baik dorongan PDIP dan menekankan perlunya revisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) untuk mengakomodasi putusan MK.

“Kami membutuhkan skema pembiayaan yang jelas dan mekanisme pengawasan yang ketat agar kebijakan ini dapat diimplementasikan secara adil,” katanya.

Dengan landasan hukum putusan MK yang kuat, desakan PDIP ini berpotensi mendorong reformasi besar dalam pembiayaan pendidikan nasional yang lebih inklusif bagi seluruh anak bangsa.

TIDAK ADA KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini