Mantan Sekretaris MA Nurhadi Kembali Ditangkap KPK Terkait Dugaan TPPU

Harus Baca

KORANBOGOR.com,JAKARTA-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menangkap mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi Abdurrachman, terkait dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di lingkungan MA.

Penangkapan dilakukan pada Minggu (29/6) dini hari, hanya beberapa waktu setelah Nurhadi bebas dari hukuman dalam kasus suap dan gratifikasi.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa penangkapan dan penahanan Nurhadi dilakukan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, untuk keperluan penyidikan kasus TPPU.

“Benar, KPK melakukan penangkapan dan kemudian penahanan kepada saudara NHD di Lapas Sukamiskin,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Senin (30/6).

Penyidik KPK juga dijadwalkan memeriksa Nurhadi sebagai pensiunan PNS di Lapas Sukamiskin terkait dugaan TPPU tersebut.

Selain itu, KPK telah memanggil mantan petinggi Lippo Group, Eddy Sindoro, sebagai saksi pada Selasa (13/8), namun Eddy tidak memenuhi panggilan tersebut.

Sebelumnya, berdasarkan putusan MA Nomor 4147 K/Pid.Sus/2021 tanggal 24 Desember 2021, Nurhadi dijatuhi hukuman penjara selama enam tahun atas kasus suap dan gratifikasi.

Ia juga diwajibkan membayar denda Rp500 juta dengan subsider tiga bulan kurungan. Namun, tuntutan jaksa KPK untuk pidana uang pengganti sebesar Rp83 miliar tidak dikabulkan majelis hakim.

KPK terus mendalami kasus ini untuk mengungkap dugaan TPPU yang melibatkan Nurhadi di lingkungan MA.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Kerugian Publik Rp 63 Triliun,Kuota Internet Hangus Diduga Dijual Ulang

KORANBOGOR.com,JAKARTA-Praktik kuota internet hangus bukan sekadar merugikan konsumen secara individual tetapi berpotensi menimbulkan kerugian ekonomi masyarakat dalam skala masif...

Berita Terkait