KORANBOGOR.com,JAKARTA-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap kasus dugaan korupsi pengadaan mesin Electronic Data Capture (EDC) di PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) (Persero) Tbk yang telah berlangsung selama lima tahun, dari 2020 hingga 2024, dengan total nilai proyek mencapai Rp2,1 triliun.
Hal ini disampaikan Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, pada Senin sore, 30 Juni 2025.
Budi menjelaskan bahwa KPK masih menyelidiki perkara ini dan belum menetapkan besaran kerugian keuangan negara. “Konstruksi perkara secara utuh, termasuk dugaan kerugian negara, akan kami sampaikan setelah penetapan tersangka,” ujar Budi.
KPK resmi mengumumkan penyelidikan kasus ini pada Kamis, 26 Juni 2025, dengan menggunakan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Umum. Meski belum ada tersangka yang ditetapkan, perkara ini diketahui melibatkan mantan pejabat BRI.
Sebagai bagian dari penyelidikan, KPK telah melakukan penggeledahan di dua kantor pusat BRI di Jakarta, yaitu di kawasan Sudirman dan Gatot Subroto.
Selain itu, mantan Wakil Direktur Utama BRI, Catur Budi Harto, telah diperiksa oleh KPK pada 26 Juni 2025.KPK terus mendalami kasus ini untuk mengungkap pih