Foto: Mantan Gubernur Sumatera Selatan : Alex Nurdin )
KORANBOGOR.com,PALEMBANG-Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek revitalisasi Pasar Cinde, Palembang, salah satunya mantan Gubernur Sumsel, Alex Noerdin.
Penetapan ini diumumkan setelah penyidikan yang berlangsung sejak 2023, dengan pemeriksaan 74 saksi dan pengumpulan bukti sesuai Pasal 184 ayat 1 KUHAP.”
Tiga tersangka lainnya adalah Edi Hermanto (Ketua Panitia Pengadaan Badan Usaha Mitra Kerja Sama Bangun Guna Serah, sedang ditahan dalam kasus lain), Eldrin Tando (Direktur PT Magna Beatum), dan Rainmar (Kepala Cabang PT Magna Beatum),” ujar Aspidsus Umaryadi dalam konferensi pers di Gedung Kejati Sumsel, didampingi Kasipenkum Vanny Yulia Eka Sari, Rabu (3/7), seperti dikutip Antara.
Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 (diubah menjadi UU No. 20 Tahun 2001), Pasal 3 jo Pasal 18, Pasal 13, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP terkait pemberantasan korupsi.
Alex Noerdin sendiri saat ini juga menjalani hukuman atas dua kasus korupsi lain, yakni pembangunan Masjid Sriwijaya dan pembelian gas bumi PT PDPDE.
Awal Kasus dan Pelanggaran Kasus ini bermula dari rencana pemanfaatan aset Pemprov Sumsel untuk mendukung Asian Games 2018, termasuk revitalisasi Pasar Cinde melalui skema Bangun Guna Serah (BGS).
Namun, proses pengadaan tidak sesuai prosedur, dan mitra BGS yang ditunjuk tidak memenuhi syarat. Meski begitu, kontrak tetap ditandatangani, menyebabkan hilangnya bangunan cagar budaya Pasar Cinde.
Penyidik juga menemukan aliran dana dari mitra kerjasama ke pejabat terkait untuk pengurangan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).Bukti digital berupa chat WhatsApp mengungkap adanya upaya menghalangi penyidikan, termasuk “pasang badan” dengan imbalan Rp17 miliar dan usaha mencari “pemeran pengganti” sebagai tersangka.
“Para tersangka berpotensi dijerat pasal penghalangan penyidikan atau obstruction of justice,” tegas Umaryadi.Penyidikan Berlanjut Penyidikan kasus ini terus berjalan, dengan kemungkinan munculnya tersangka baru.
Kejati telah melakukan penggeledahan dan penyitaan di berbagai instansi, seperti Dinas Perkim, Bapenda, BPKAD, kantor pemborong, dan gedung arsip.
Beberapa saksi kunci, termasuk mantan Wali Kota Palembang Harnojoyo, mantan Kadis Perkim Sumsel Basyarudin, dan Bupati Muaraenim Edison (mantan Kepala BPN Palembang), juga telah diperiksa.Perkara ini sempat terhenti pada 2024, namun kembali dilanjutkan pada 2025.
Kejati berkomitmen untuk mengungkap semua pihak yang terlibat melalui langkah hukum lanjutan, seperti penyitaan aset dan pemeriksaan tambahan.