Beranda Hukum & Politik Mantan Jaksa Azam Akhmad Akhsya Bantah Bagikan Uang dalam Kasus Korupsi Barang...

Mantan Jaksa Azam Akhmad Akhsya Bantah Bagikan Uang dalam Kasus Korupsi Barang Bukti Robot Trading Fahrenheit

0
64

Sidang pembacaan pledoi terdakwa mantan jaksa Kejari Jakarta Barat Azam Akhmad Akhsya atas kasus penilapan barang bukti investasi bodong robot trading Fahrenheit di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis, 3 Juli 2025 )

KORANBOGOR.com,JAKARTA-Mantan jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat, Azam Akhmad Akhsya, membantah tuduhan membagi-bagikan uang kepada atasannya dalam kasus dugaan korupsi penilapan dan penggelapan barang bukti senilai Rp 11,7 miliar terkait investasi bodong robot trading Fahrenheit.

Pernyataan ini disampaikan Azam saat membacakan nota pembelaan (pleidoi) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Kamis (3/7/2025).

Dalam pleidoinya, Azam menyatakan penyesalan karena telah menyeret nama beberapa atasannya di Kejari Jakarta Barat ke dalam perkara ini. Ia meminta maaf secara terbuka kepada para saksi, khususnya mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Barat dan Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum), atas dampak yang ditimbulkan.

“Saya meminta maaf karena merasa telah menyeret nama baik mereka dalam perkara ini,” ujar Azam.Azam menegaskan tidak pernah memberikan uang kepada Plh Kasi Pidum/Kasi Barang Bukti Dodi Gazali, Kasi Pidum Sunarto, Kajari Jakarta Barat Hendri Antoro, maupun mantan Kajari Iwan Ginting.

Ia juga menegaskan tidak ada niat untuk mencemarkan nama institusi kejaksaan. Azam mengungkapkan suasana persidangan kerap penuh emosi, dengan beberapa saksi, termasuk atasannya, meneteskan air mata karena merasa sedih dan terkejut atas proses hukum yang dijalani Azam.

“Reaksi mereka mencerminkan bahwa saya dikenal sebagai pribadi yang baik dan tidak pantas dianggap sebagai pelaku kejahatan yang disengaja,” tambahnya.Sejumlah saksi yang dihadirkan dalam persidangan juga membantah tuduhan pemberian uang. Hendri Antoro, Kajari Jakarta Barat, menyangkal menerima Rp 500 juta dari Azam.

Sementara Iwan Ginting, mantan Kajari Jakarta Barat, menyatakan tidak mengetahui adanya penggelapan barang bukti karena sudah pindah tugas sebagai Asisten Tindak Pidana Khusus di Kejati Sumatera Utara sejak Oktober 2023, sebelum eksekusi perkara dilakukan pada Desember 2023.

Azam dituntut 4 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan tuduhan terbukti melakukan korupsi melalui penerimaan uang atau janji terkait barang bukti kasus robot trading Fahrenheit.

Jaksa juga menuntut denda Rp 250 juta, dengan ketentuan diganti pidana kurungan 3 bulan jika tidak dibayar. “Terdakwa terbukti secara sah menerima pemberian atau janji untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya,” ujar jaksa dalam amar tuntutan pada 17 Juni 2025.

Azam tetap ditahan di rumah tahanan (rutan) sesuai perintah jaksa, dengan masa penahanan dikurangi dari pidana yang dijatuhkan.

Persidangan ini terus menjadi sorotan karena melibatkan dugaan suap dan gratifikasi dalam pengelolaan barang bukti kasus investasi bodong yang merugikan banyak pihak.

TIDAK ADA KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini