Tuntutan 7 Tahun Penjara untuk Hasto Kristiyanto Dinilai Kriminalisasi Politik

Harus Baca

Terdakwa Hasto Kristiyanto bersama Penasihat Hukumnya )

KORANBOGOR.com,JAKARTA-Tim Penasihat Hukum (PH) Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, menyebut tuntutan 7 tahun penjara dalam perkara dugaan suap dan perintangan penyidikan sebagai bentuk kriminalisasi politik.

Pernyataan ini disampaikan Maqdir Ismail, salah satu anggota tim PH, usai sidang pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (3/7/2025).

Maqdir menegaskan bahwa perkara ini bukanlah kasus kejahatan murni, melainkan upaya politis yang dikemas sebagai tindak pidana.

“Ini adalah kriminalisasi politik untuk menjerat Hasto dengan tuduhan obstruction of justice, yang sengaja diciptakan agar bisa menuntut dengan hukuman tinggi,” ujar Maqdir kepada wartawan.

Bukti Jaksa Dinilai Tidak LogisMaqdir mempertanyakan alat bukti yang digunakan JPU, khususnya data Call Detail Record (CDR), yang menurutnya tidak logis.

Ia mencontohkan klaim jaksa bahwa Harun Masiku, tersangka lain dalam kasus ini, berpindah dari Jakarta Barat ke Tanah Abang hanya dalam satu detik, sesuatu yang dianggapnya “mencederai akal sehat.”

Selain itu, Maqdir menuding adanya manipulasi bukti elektronik terkait keberadaan Harun Masiku bersama Nurhasan di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK).

Ia menyebut waktu tempuh yang diklaim jaksa, yaitu 30-35 menit dari Menteng ke PTIK pada pukul 20.17, tidak mungkin dilakukan di Jakarta pada malam hari.

“Dalam kondisi Jakarta yang macet, perjalanan seperti itu tidak realistis,” tegasnya.Menurut Maqdir, pembuktian perkara tidak dapat hanya berdasarkan asumsi atau imajinasi, terlebih ketika saksi kunci seperti Nurhasan telah membantah tuduhan keterlibatan.

Proses Penetapan Tersangka Dianggap JanggalMaqdir juga menyoroti proses penetapan Hasto sebagai tersangka yang dinilainya janggal dan sarat muatan politis.

Ia menyebut ada tekanan agar Hasto mundur dari jabatan Sekjen PDIP dan tidak memecat mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dari partai.

“Ini adalah bagian dari upaya awal untuk mengambil alih partai, yang berkaitan dengan permintaan tambahan masa jabatan Jokowi dan usaha untuk memperpanjang periodenya, yang gagal dilakukan,” ungkap Maqdir.

Tuntutan JaksaDalam sidang, tim JPU KPK menuntut Hasto dijatuhi hukuman penjara selama 7 tahun dan denda Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan. Tuntutan ini terkait dugaan suap dan perintangan penyidikan yang melibatkan Hasto.

Maqdir menegaskan bahwa tim hukum akan terus melawan tuduhan ini, yang dianggapnya sebagai upaya kriminalisasi berbau politik. Sidang selanjutnya akan memasuki tahap pembelaan dari pihak terdakwa.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Kerugian Publik Rp 63 Triliun,Kuota Internet Hangus Diduga Dijual Ulang

KORANBOGOR.com,JAKARTA-Praktik kuota internet hangus bukan sekadar merugikan konsumen secara individual tetapi berpotensi menimbulkan kerugian ekonomi masyarakat dalam skala masif...

Berita Terkait