KPK Sita Rp 5,3 Miliar dan Bilyet Deposito Rp 28 Miliar Terkait Korupsi Pengadaan Mesin EDC BRI

Harus Baca

KORANBOGOR.com,JAKARTA-Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai Rp 5,3 miliar dan bilyet deposito senilai Rp 28 miliar dalam penggeledahan tujuh lokasi di Jakarta dan sekitarnya pada 1-2 Juli 2025.

Penggeledahan ini terkait kasus dugaan korupsi pengadaan mesin electronic data capture (EDC) di PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) periode tahun 2020–2024.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa uang Rp 5,3 miliar yang disita dari rekening pihak swasta telah dipindahkan ke rekening KPK. “Uang tersebut diduga terkait langsung dengan pengadaan mesin EDC bank pelat merah itu,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (3/7/2025).

Selain uang, KPK juga menyita dokumen dan barang bukti elektronik dari lima rumah dan dua kantor vendor.Sebelumnya, pada 26 Juni 2025, KPK menggeledah Kantor Pusat BRI di Jalan Sudirman dan Gatot Subroto, Jakarta, dan menyita dokumen pengadaan, tabungan, catatan keuangan, serta barang bukti elektronik.

Pada hari yang sama, KPK mengumumkan penyidikan baru terkait kasus ini. Nilai proyek pengadaan mesin EDC mencapai Rp 2,1 triliun, dengan kerugian negara diperkirakan Rp 700 miliar atau 30% dari nilai proyek, sebagaimana diungkapkan KPK pada 1 Juli 2025.

KPK juga mencegah 13 orang bepergian ke luar negeri sejak 30 Juni 2025, termasuk mantan Wakil Direktur Utama BRI Catur Budi Harto dan mantan Direktur Digital dan Teknologi Informasi BRI Indra Utoyo, yang kini menjabat sebagai Direktur Utama PT Allo Bank Indonesia Tbk.

Nama lain yang dicekal berinisial DS, MI, AJ, IS, AWS, IP, KS, ELV, NI, RSK, dan SRD.KPK terus mendalami kasus ini untuk mengungkap pihak-pihak yang terlibat dan memastikan penegakan hukum atas dugaan korupsi tersebut.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Kerugian Publik Rp 63 Triliun,Kuota Internet Hangus Diduga Dijual Ulang

KORANBOGOR.com,JAKARTA-Praktik kuota internet hangus bukan sekadar merugikan konsumen secara individual tetapi berpotensi menimbulkan kerugian ekonomi masyarakat dalam skala masif...

Berita Terkait