Pengamanan Situs Judol: Budi Arie Tak Tersentuh Haruskah Menunggu Hukuman Tuhan?

Harus Baca

Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Budi Arie Setiadi, (Foto : KOMPAS.COM/KIKI SAFITRI).

KORANBOGOR.com,JAKARTA-Nama mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Budi Arie Setiadi terus mencuat dalam sidang lanjutan kasus pengamanan situs judi online (judol) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Sejak sidang dimulai pada awal Mei 2025, Budi Arie disebut dalam dakwaan terhadap terdakwa Zulkarnaen Apriliantony dan kawan-kawan. Ia diduga meminta “uang penjagaan” agar situs judi online tidak diblokir oleh Kominfo, yang kini berganti nama menjadi Komdigi.

Dalam sidang terbaru pada Rabu, 2 Juli 2025, mantan pegawai Kominfo, Riko Rasota Rahmada, yang juga berstatus terdakwa, kembali menyebut nama Budi Arie.

Riko mengungkapkan bahwa Budi Arie, yang kini menjabat sebagai Menteri Koperasi di era Presiden Prabowo Subianto, mengetahui praktik pengamanan situs judi online di lingkungan Kominfo.

Budi Arie, yang dikenal sebagai relawan Pro Jokowi (Projo), disebut memiliki peran dalam praktik tersebut.Namun, meski namanya berulang kali disebut di persidangan, belum ada tindak lanjut serius dari aparat hukum terhadap Budi Arie. Pemeriksaan terakhir terhadapnya dilakukan oleh Bareskrim Polri pada akhir 2024, tanpa hasil yang jelas.

Hal ini memicu kritik dari publik, yang mempertanyakan keseriusan penegak hukum dalam mengusut dugaan keterlibatan pejabat tinggi dalam kasus ini.Pegiat media sosial Maudy Asmara menyoroti lambannya penanganan kasus ini.

“Eks pegawai Kemenkominfo: ada restu dari Budi Arie untuk amankan situs judi online. Hayo kapan Budi Arie diperiksa?” tulisnya, sebagaimana dikutip pada Jumat, 4 Juli 2025.

Warganet juga ramai menyuarakan hal serupa, bahkan menyebut Budi Arie “kebal hukum.” Salah satu akun X, Farid, menulis, “Sepertinya Budi Arie satu guru dengan JKW, hukum manusia tidak bisa menindak, tapi hukum sang pencipta yang bertindak.

”Mantan Menko Polhukam Mahfud MD juga angkat bicara. Menurutnya, fakta persidangan menunjukkan indikasi kuat keterlibatan Budi Arie.

“Nama Budi muncul dalam dakwaan sebagai uraian pokok perkara, bukan sebagai terdakwa. Tapi dari situ sudah jelas disebut dia menerima 50 persen dan memaksa pegawai agar ditempatkan di situ.

Kan berarti dia yang bertanggung jawab,” ujar Mahfud.

Hingga kini, publik masih menanti langkah konkret aparat hukum untuk mengusut tuntas dugaan keterlibatan Budi Arie dalam praktik pengamanan situs judi online yang melibatkan internal pemerintahan.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Kerugian Publik Rp 63 Triliun,Kuota Internet Hangus Diduga Dijual Ulang

KORANBOGOR.com,JAKARTA-Praktik kuota internet hangus bukan sekadar merugikan konsumen secara individual tetapi berpotensi menimbulkan kerugian ekonomi masyarakat dalam skala masif...

Berita Terkait