KORANBOGOR.com,JAKARTA-Ketua Komisi Kajian Ketatanegaraan (K3) MPR, Taufik Basari, menyoroti munculnya dilema serius akibat putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait jadwal pemilu anggota DPRD.
Ia menyebut situasi ini sebagai “deadlock konstitusional” karena pelaksanaan maupun pengabaian putusan MK berpotensi melanggar UUD 1945.
Dalam Rapat Dengar Komisi III DPR RI pada Jumat (4/7/2025), Taufik menjelaskan bahwa Pasal 22E ayat 1 UUD 1945 mengamanatkan pemilu dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali.
Pasal 22E ayat 2 menyebutkan pemilu digunakan untuk memilih anggota DPR, DPD, presiden, wakil presiden, dan DPRD, sementara Pasal 18 ayat 3 menegaskan anggota DPRD dipilih melalui pemilu tanpa jalur lain.
Namun, putusan MK menyatakan pemilu anggota DPRD baru digelar paling cepat dua hingga dua setengah tahun setelah pelantikan anggota DPR, DPD, dan presiden-wakil presiden.
Hal ini menyebabkan masa jabatan DPRD melebihi periode lima tahunan yang diamanatkan konstitusi. “Jika putusan MK ini dijalankan dengan mengubah undang-undang, maka melanggar Pasal 22E ayat 1 tentang pemilu setiap lima tahun sekali.
Namun, jika putusan MK tidak dilaksanakan, itu juga melanggar Pasal 24C ayat 1 UUD 1945 yang menyatakan putusan MK bersifat final,” ujar Taufik.
Taufik menegaskan bahwa kondisi ini menimbulkan dilema besar. Ia menyebutnya sebagai “conditional deadlock”, di mana pelaksanaan atau pengabaian putusan MK sama-sama bertentangan dengan konstitusi.
“Dimakan masuk mulut buaya, tidak dimakan masuk mulut harimau,” katanya.
Untuk mengatasi situasi ini, Taufik mendesak DPR dan pemerintah segera merumuskan solusi agar pemilu tetap sesuai amanat konstitusi sekaligus menghormati putusan MK.