Walhi Laporkan 29 Perusahaan ke Kejagung atas Dugaan Korupsi dan Kejahatan Lingkungan

Harus Baca

Walhi melaporkan 29 perusahaan ke Kejagung.)

KORANBOGOR.com,DONGGALA-Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) melaporkan 29 perusahaan ke Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait dugaan tindak pidana korupsi dan perusakan lingkungan. Kerugian negara akibat praktik ilegal ini diperkirakan mencapai Rp 200 triliun.

Laporan disampaikan oleh Manajer Kampanye Hutan dan Kebun Walhi Nasional, Uli Arta Siagian, dan diterima perwakilan dari Jaksa Agung Muda Pidana Umum, Pidana Khusus, serta Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH).

Uli Arta Siagian menjelaskan, laporan ini menyasar 29 korporasi yang diduga terlibat dalam perusakan lingkungan dan korupsi, dengan sektor usaha yang beragam, mulai dari tambang nikel, tambang emas, perkebunan sawit, pembangkit listrik, hingga galian C.

Perusahaan-perusahaan tersebut beroperasi di enam provinsi, yaitu Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Jawa Barat, Jawa Timur, dan Jawa Tengah.Berdasarkan data Walhi, sebanyak 147 hektare hutan dirambah secara ilegal oleh korporasi-korporasi ini melalui aktivitas seperti pembalakan liar, eksploitasi tambang tanpa izin, dan kerusakan ekologis lainnya.

“Kayunya dijual, tanahnya dieksploitasi. Ini kejahatan struktural dan ekologis,” tegas Uli.Kerugian negara sebesar Rp 200 triliun dihitung dari dampak langsung dan tidak langsung terhadap lingkungan serta sumber daya negara.

Laporan ini merupakan kelanjutan dari pengaduan Walhi pada Maret 2025, yang saat itu menyerahkan daftar 47 korporasi dengan indikasi pelanggaran serupa.

Kejaksaan Agung menyatakan akan menindaklanjuti laporan ini dengan memilah kasus berdasarkan kategori hukum, yaitu pidana umum, pidana khusus, atau melalui Satgas PKH.

Walhi mendesak penegakan hukum dilakukan secara transparan dan tegas tanpa memberi ruang perlindungan legal bagi pelaku. “Korporasi tak boleh lagi berlindung di balik legalitas usaha jika merusak hutan dan merugikan rakyat,” tutup Uli.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Kerugian Publik Rp 63 Triliun,Kuota Internet Hangus Diduga Dijual Ulang

KORANBOGOR.com,JAKARTA-Praktik kuota internet hangus bukan sekadar merugikan konsumen secara individual tetapi berpotensi menimbulkan kerugian ekonomi masyarakat dalam skala masif...

Berita Terkait