Presiden Trump Tetapkan Tarif Impor 32 Persen untuk Indonesia Mulai 1 Agustus 2025

Harus Baca

KORANBOGOR.com,WASHINGTON-Presiden Amerika Serikat Donald Trump mengumumkan keputusan untuk tetap memberlakukan tarif impor sebesar 32 persen terhadap produk-produk Indonesia mulai 1 Agustus 2025.Keputusan ini sesuai dengan “tarif resiprokal” yang telah diumumkan pada April lalu, meskipun negosiasi intensif dengan Indonesia masih berlangsung.

Dalam surat resmi bertanggal 7 Juli 2025 yang ditujukan kepada Presiden Prabowo Subianto, Trump menyatakan, “Mulai 1 Agustus 2025, kami akan mengenakan tarif sebesar 32 persen untuk semua produk Indonesia yang masuk ke Amerika Serikat, terpisah dari tarif sektoral lainnya.” Surat tersebut diunggah secara utuh di akun media sosial Trump dan dipantau di Jakarta pada Selasa (8/7).

Trump menegaskan bahwa tarif ini bertujuan untuk mengatasi defisit perdagangan yang dialami AS dalam hubungan dagang dengan Indonesia selama bertahun-tahun.

“Angka 32 persen ini jauh lebih rendah dari yang diperlukan untuk menghilangkan disparitas defisit perdagangan dengan negara Anda,” tulisnya.Namun, Trump mengancam akan menaikkan tarif lebih lanjut jika Indonesia membalas dengan menaikkan tarif impor.

“Jika Indonesia menaikkan tarif, kami akan menambah tarif impor sesuai jumlah tersebut, ditambah 32 persen yang telah kami tetapkan,” tegasnya.Sebagai insentif, Trump menjanjikan pembebasan tarif bagi Indonesia jika memilih untuk membangun atau memproduksi produknya di AS.

Ia menjamin proses persetujuan akan selesai dalam hitungan pekan. Selain itu, tarif tersebut masih dapat disesuaikan jika Indonesia membuka ekosistem pasar yang lebih ramah bagi AS.

Selain Indonesia, Trump juga mengumumkan tarif impor untuk negara lain melalui surat terbuka di media sosial. Beberapa negara Asia Tenggara mendapat perubahan tarif, seperti Thailand dan Kamboja yang kini dikenakan tarif 36 persen, masing-masing turun dari 36 dan 49 persen. Sementara itu, Malaysia justru mengalami kenaikan tarif dari 24 persen menjadi 25 persen.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Kerugian Publik Rp 63 Triliun,Kuota Internet Hangus Diduga Dijual Ulang

KORANBOGOR.com,JAKARTA-Praktik kuota internet hangus bukan sekadar merugikan konsumen secara individual tetapi berpotensi menimbulkan kerugian ekonomi masyarakat dalam skala masif...

Berita Terkait