KPK Terus Koordinasikan Pemeriksaan Gubernur Jatim Khofifah Terkait Dugaan Suap Dana Hibah

Harus Baca

KORANBOGOR.com,JAKARTA-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang mengatur jadwal pemeriksaan Gubernur Jawa Timur (Jatim), Khofifah Indar Parawansa, terkait dugaan suap pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (Pokmas) yang bersumber dari APBD Provinsi Jatim tahun anggaran 2021-2022.

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa tim penyidik masih berkoordinasi untuk menentukan waktu dan tempat pemeriksaan, yang kemungkinan dilakukan di Jawa Timur.

“Tim penyidik sedang paralel melakukan pemeriksaan kasus hibah Pokmas di Jawa Timur. Apakah nanti pemeriksaan dilakukan di Jakarta atau Jawa Timur, yang terpenting adalah esensi pemeriksaan, yaitu memperoleh informasi dan keterangan yang dibutuhkan,” ujar Budi kepada wartawan, Selasa (8/7/2025).

Budi menegaskan bahwa KPK mengajak masyarakat untuk terus mengawasi proses penyidikan dan berkomitmen untuk memberikan pembaruan secara transparan terkait perkembangan kasus ini.

Sebelumnya, pada Jumat (20/6/2025), Khofifah tidak memenuhi panggilan penyidik KPK karena ada kegiatan lain dan meminta penjadwalan ulang. Terkait kasus ini, mantan Ketua DPRD Jatim, Kusnadi, yang diperiksa sebagai saksi pada Kamis (19/6/2025), menyebut adanya keterlibatan Khofifah dalam pengelolaan dana hibah.

“Gubernur yang mengeluarkan anggaran, masa tidak tahu,” ungkap Kusnadi di Gedung Merah Putih KPK. Ia menegaskan bahwa dana hibah merupakan kewenangan kepala daerah, namun menyerahkan keputusan pemeriksaan Khofifah kepada KPK.

KPK telah melakukan pengembangan penyidikan sejak operasi tangkap tangan pada Desember 2022 terhadap Sahat Tua Simanjuntak, Wakil Ketua DPRD Jatim periode 2019-2024, dan lainnya.

Pada Jumat (5/7/2024), KPK menetapkan 21 tersangka, termasuk Kusnadi (Ketua DPRD Jatim 2019-2024), Achmad Iskandar dan Anwar Sadad (Wakil Ketua DPRD Jatim 2019-2024), serta sejumlah anggota DPRD dan pihak swasta.

Identitas lengkap para tersangka belum diumumkan secara resmi.Sejak April 2025, KPK telah menggeledah enam rumah pribadi, termasuk milik anggota DPD AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, dan kantor KONI Jatim, mengamankan dokumen serta barang bukti elektronik.

Pada September 2024, penggeledahan dilakukan di rumah dinas mantan Menteri Desa, Abdul Halim Iskandar, di Jakarta Selatan, dengan temuan uang tunai dan barang bukti elektronik.

Abdul Halim sendiri telah diperiksa pada Agustus 2024 terkait pengetahuan tentang dana hibah tersebut.KPK terus mendorong transparansi dan partisipasi masyarakat dalam mengawal kasus ini, sambil memastikan penyidikan berjalan sesuai prosedur hukum.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Kerugian Publik Rp 63 Triliun,Kuota Internet Hangus Diduga Dijual Ulang

KORANBOGOR.com,JAKARTA-Praktik kuota internet hangus bukan sekadar merugikan konsumen secara individual tetapi berpotensi menimbulkan kerugian ekonomi masyarakat dalam skala masif...

Berita Terkait