Aset Anak Pengusaha Minyak Riza Chalid Diverifikasi Kejaksaan Agung

Harus Baca

Foto : Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung melaksanakan kegiatan verifikasi terhadap aset benda sitaan yang berada di kawasan PT Orbit Terminal Merak (PT OTM) di Cilegon, Senin 7 Juli 2025)

KORANBOGOR.com,CILEGON-Kejaksaan Agung resmi memverifikasi aset milik Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR), anak pengusaha minyak Riza Chalid, yang disita di kawasan PT Orbit Terminal Merak (OTM), Cilegon, Banten, pada Senin (7/7/2025).

Verifikasi ini terkait pengusutan dugaan korupsi tata kelola minyak mentah di PT Pertamina.Proses verifikasi dilakukan di bawah pengawasan Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung untuk memastikan aset tetap bernilai ekonomis dan terhindar dari penyalahgunaan.

“BPA memiliki mandat penting menjaga nilai benda sitaan agar tidak disalahgunakan,” ujar Plt Kepala Pusat Manajemen BPA, Emilwan Ridwan, dalam keterangan resmi, Selasa (8/7/2025).

Aset yang Diverifikasi:

  1. Tanah dan bangunan seluas 31.921 m² dengan SHGB Nomor 119 di Kelurahan Lebak Gede, Kecamatan Pulo Merak, atas nama PT OTM.
  2. Tanah dan bangunan seluas 190.684 m² beserta seluruh benda bernilai ekonomis di atasnya, dengan SHGB Nomor 32, juga atas nama PT OTM.

Kilang minyak ini berperan vital dalam distribusi minyak di Jawa, sebagian Sumatera, dan Kalimantan Barat. Verifikasi dilakukan untuk menjamin kelangsungan operasional perusahaan tanpa mengganggu proses hukum.

“Proses hukum tidak menghentikan kegiatan usaha. Operasional tetap berjalan, dan hak karyawan dijamin hingga putusan inkracht,” tegas Emilwan.

Langkah Pengelolaan Aset

Verifikasi ini menjadi tahap awal penitipan pengelolaan aset kepada BUMN, sesuai Permen BUMN Nomor PER-1/MBU/03/2023.

Tim BPA melibatkan penilai internal untuk menaksir nilai aset sebagai dasar pengelolaan yang akuntabel dan efisien.

Pelibatan Pihak Terkait

Proses verifikasi dipimpin Emilwan Ridwan dan dihadiri chief legal counsel PT Pertamina, direktur rekayasa infrastruktur darat PT Pertamina Patra Niaga, perwakilan manajemen dan kuasa hukum PT OTM, jaksa dari Jampidsus, serta pejabat Kejati Banten dan Kejari Cilegon.

Kehadiran berbagai pihak ini menunjukkan keseriusan penegak hukum dalam menangani kasus korupsi sekaligus melindungi aspek sosial dan ekonomi.

Langkah ini menegaskan komitmen Kejaksaan Agung dalam menjalankan penegakan hukum yang transparan sembari menjaga stabilitas operasional dan nilai ekonomis aset yang disita.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Kerugian Publik Rp 63 Triliun,Kuota Internet Hangus Diduga Dijual Ulang

KORANBOGOR.com,JAKARTA-Praktik kuota internet hangus bukan sekadar merugikan konsumen secara individual tetapi berpotensi menimbulkan kerugian ekonomi masyarakat dalam skala masif...

Berita Terkait