KORANBOGOR.com,PARIAMAN-Indra Septriaman alias In Dragon,terdakwa kasus pembunuhan Nia Kurnia Sari (NKS),seorang penjual gorengan di Kecamatan 2×11 Kayu Tanam,Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat,dituntut hukuman mati dalam sidang di Pengadilan Negeri Pariaman, Selasa (8/7/2025).
Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU),Bagus Priyonggo,menyatakan bahwa tuntutan hukuman mati diajukan karena perbuatan terdakwa dianggap keji dan tidak berperikemanusiaan.
“Terdakwa juga memiliki riwayat pidana sebelumnya, termasuk kasus narkotika,asusila,dan pencurian,” ujar Bagus,seperti dikutip dari Antara.
Ia menegaskan bahwa tuntutan maksimal ini sesuai dengan perbuatan terdakwa, meskipun keputusan akhir diserahkan kepada hakim yang memiliki pertimbangan sendiri.
Di sisi lain,kuasa hukum terdakwa,Dafriyon,menilai tuntutan JPU terlalu dipaksakan. Ia berpendapat bahwa tidak ada unsur pembunuhan berencana dalam kasus ini.
“Berdasarkan keterangan ahli forensik,kematian NKS disebabkan oleh penekanan di bagian dada,bukan karena tali.
Yang ada hanya penganiayaan terlihat dari memar di tubuh korban,” jelas Dafriyon.
Ia juga menegaskan bahwa tugas jaksa adalah menghadirkan bukti dan fakta di persidangan, dan jika bukti tersebut tidak cukup kuat, maka tuduhan menjadi kabur.
Sidang ini masih menyisakan perbedaan pandangan antara JPU dan kuasa hukum terdakwa, dengan keputusan akhir berada di tangan hakim.