Mantan Menteri ESDM Arifin Tasrif Diperiksa KPK Terkait Tata Kelola Pertambangan Mineral

Harus Baca

Mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif.)

KORANBOGOR.com,JAKARTA-Mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memberikan keterangan terkait tata kelola pertambangan mineral.

Pemeriksaan berlangsung selama kurang lebih 8 jam di Gedung Merah Putih KPK,Kuningan, Jakarta Selatan, pada Rabu (9/7/2025).

Arifin tiba di kantor KPK pukul 09.47 WIB dan selesai diperiksa pada pukul 18.05 WIB. “Tadi penjelasan-penjelasan mengenai tata kelola, semua dalam rangka perbaikan,” ujar Arifin usai pemeriksaan.

Ia menegaskan bahwa pemeriksaan tersebut tidak terkait dengan kasus dugaan korupsi di sektor pertambangan, melainkan hanya untuk dimintai keterangan mengenai pengelolaan tambang mineral.

“Pertanyaannya singkat, cuma memang kajiannya lama, jadi koordinasi yang dahulu-dahulu sudah dikumpulin,” tambahnya.

Arifin enggan memerinci daerah pertambangan yang menjadi fokus KPK, hanya menyebut secara umum meliputi wilayah Indonesia Timur.

“Daerah-daerah sekitar daerah pertambangan lah, Indonesia Timur-lah,” katanya singkat, seraya meminta awak media menanyakan langsung kepada penyelidik KPK untuk informasi lebih lanjut.

Mengenai waktu kejadian yang diselidiki, Arifin menyebut sekitar tahun 2023, meski menurutnya isu pertambangan telah berlangsung sejak 2004. “Tempus? Wah tembaknya kencang banget. Pelan-pelan dong tembaknya.

Ini kan baru 2 tahun yang lalu, tetapi pertambangan ini sudah sejak 2004,” ucapnya. Ia juga menyatakan bahwa pertanyaan dari KPK tidak banyak, hanya seputar kajian pengelolaan mineral atau pertambangan.

Pemeriksaan ini merupakan bagian dari upaya KPK untuk memperbaiki tata kelola di sektor pertambangan mineral.

Arifin tidak memberikan keterangan lebih lanjut mengenai detail pemeriksaan, namun menegaskan bahwa fokusnya adalah pada pengelolaan, bukan kasus korupsi.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Kerugian Publik Rp 63 Triliun,Kuota Internet Hangus Diduga Dijual Ulang

KORANBOGOR.com,JAKARTA-Praktik kuota internet hangus bukan sekadar merugikan konsumen secara individual tetapi berpotensi menimbulkan kerugian ekonomi masyarakat dalam skala masif...

Berita Terkait