Ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana )
KORANBOGOR.com,JAKARTA-Ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana, mengungkapkan bahwa lebih dari 571 ribu Nomor Induk Kependudukan (NIK) penerima bantuan sosial (bansos) terindikasi terlibat dalam aktivitas judi online.
Tak hanya itu, ratusan ribu NIK tersebut juga diduga terkait dengan tindak pidana korupsi dan pendanaan terorisme.Ivan menjelaskan bahwa temuan ini berasal dari pencocokan data NIK penerima bansos yang diterima dari Menteri Sosial dengan data transaksi di salah satu bank BUMN.
“Kita cocokkan NIK-nya, ternyata ada lebih dari 570 ribu NIK penerima bansos yang terlibat judi online.
Selain itu, ada juga NIK yang terkait korupsi, bahkan pendanaan terorisme,” ujar Ivan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat.
Dari jumlah tersebut, lebih dari 100 NIK teridentifikasi terlibat dalam kegiatan pendanaan terorisme.
“Lebih dari 100 orang itu NIK-nya terkait pendanaan terorisme, dan saat ini masih kami dalami,” tambahnya.
Ivan juga menyebutkan bahwa transaksi judi online dari 570 ribu NIK tersebut mencapai lebih dari Rp 900 miliar, berdasarkan data dari satu bank BUMN.
“Totalnya hampir Rp 1 triliun. Ini baru dari satu bank, masih ada empat bank lain yang akan kami periksa,” jelasnya.
PPATK saat ini terus melakukan pendalaman untuk memastikan keterlibatan NIK-NIK tersebut dalam aktivitas ilegal.
Ivan menegaskan bahwa temuan ini menunjukkan perlunya pengawasan ketat terhadap distribusi bansos agar tidak disalahgunakan.