Kejagung Buru Pengusaha M Riza Chalid Tersangka Korupsi Pertamina Rp 285 Triliun

Harus Baca

KORANBOGOR.com,JAKARTA-Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan pengusaha M Riza Chalid sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan minyak mentah dan produk kilang di lingkungan PT Pertamina Subholding serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018–2023.

Riza diduga berada di Singapura dan tengah diburu Kejagung setelah tiga kali mangkir dari panggilan pemeriksaan.Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, menyatakan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan perwakilan kejaksaan di Singapura untuk melacak dan membawa pulang Riza.

“Kami telah memanggilnya secara patut, namun yang bersangkutan tidak hadir. Informasi yang kami terima, ia berada di luar negeri. Kami sedang mengambil langkah untuk memproses hukumnya di Indonesia,” ujar Qohar dalam konferensi pers, Kamis (10/7/2025).

Peran Riza Chalid dalam Kasus Riza Chalid dituduh melakukan perbuatan melawan hukum bersama sejumlah pihak, termasuk Hanung Budya (HB), Alfian Nasution (AN), dan Gading Ramadhan Joedo (GRJ), yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka.

Ia diduga terlibat dalam penyewaan Terminal BBM Tangki Merak dengan melanggar aturan tata kelola internal Pertamina.

Riza disebut memengaruhi kebijakan strategis, termasuk memasukkan proyek tersebut ke dalam rencana bisnis Pertamina meski tidak dibutuhkan, menghapus klausul kepemilikan aset terminal, serta menyepakati harga kontrak yang merugikan.Delapan Tersangka Lain Selain Riza, Kejagung telah menetapkan delapan tersangka lainnya, yaitu:

  1. AN, eks Vice President Supply & Distribusi PT Pertamina
  2. HB, eks Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina
  3. TN, eks VP Integrated Supply Chain
  4. DS, eks VP Crude and Product Trading
  5. AS, Direktur Gas, Petrokimia, dan Bisnis Baru PT Pertamina International Shipping
  6. HW, eks SVP Integrated Supply Chain
  7. MH, mantan Business Development Manager PT Trafigura
  8. IP, Business Development Manager PT Mahameru Kencana Abadi

Kerugian Negara Rp 285 Triliun Kasus ini menjadi salah satu skandal korupsi terbesar di sektor energi Indonesia, dengan perkiraan kerugian negara mencapai Rp 285 triliun. Kejagung terus mengintensifkan penyelidikan untuk memastikan semua pihak yang terlibat dapat diadili sesuai hukum.Langkah Kejagung ke Depan Kejagung berupaya membawa Riza Chalid kembali ke Indonesia untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Koordinasi lintas negara dan langkah hukum lainnya tengah dilakukan untuk mempercepat proses penegakan hukum dalam kasus ini.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Kerugian Publik Rp 63 Triliun,Kuota Internet Hangus Diduga Dijual Ulang

KORANBOGOR.com,JAKARTA-Praktik kuota internet hangus bukan sekadar merugikan konsumen secara individual tetapi berpotensi menimbulkan kerugian ekonomi masyarakat dalam skala masif...

Berita Terkait