DPR dan Pemerintah Sepakati Poin Penting Revisi KUHAP

Harus Baca

KORANBOGOR.com,JAKARTA-DPR RI bersama pemerintah menyepakati sejumlah poin penting dalam pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP).

Pembahasan yang melibatkan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward Omar Sharif Hiariej, sejak Rabu (9/7) ini mencakup 1.676 poin usulan revisi, dengan rincian: 1.091 usul tetap, 295 usul redaksional, 68 usul diubah, 91 usul dihapus, dan 131 usulan substansi baru.Poin yang Dihapus
Beberapa ketentuan yang disepakati untuk dihapus meliputi:

  • Larangan siaran langsung persidangan.
  • Larangan pengumuman status tersangka ke publik.
  • Ketentuan Pasal 293 Ayat 3 RKUHAP yang melarang Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan vonis lebih berat dari pengadilan tingkat pertama.

Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, menegaskan penghapusan pasal ini memungkinkan MA menjatuhkan hukuman sesuai keyakinan hakim, baik lebih berat maupun tidak, dibandingkan putusan sebelumnya.Poin Tambahan
Revisi KUHAP juga menyepakati penambahan substansi, seperti:

  • Penerapan prinsip keadilan restoratif untuk kasus penghinaan presiden atau wakil presiden, sehingga tidak perlu diproses ke pengadilan.
  • Penegasan impunitas bagi advokat, yang tidak dapat dituntut secara hukum atas tindakan saat menjalankan tugas profesional.

Syarat Penahanan Diperketat
Revisi KUHAP memperketat syarat penahanan untuk mencegah penahanan sewenang-wenang. Penahanan dapat dilakukan jika:

  1. Tersangka/terdakwa mengabaikan panggilan penyidik dua kali berturut-turut tanpa alasan sah.
  2. Memberikan informasi tidak sesuai fakta saat pemeriksaan.
  3. Menghambat proses pemeriksaan, berupaya melarikan diri, menghilangkan barang bukti, mengulangi tindak pidana, atau memengaruhi saksi.

Habiburokhman menjelaskan, ketentuan ini lebih terukur dibandingkan KUHAP lama yang hanya mengatur tiga alasan penahanan: kekhawatiran melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana. “Ini ikhtiar kami agar institusi penahanan lebih terukur,” ujarnya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Kerugian Publik Rp 63 Triliun,Kuota Internet Hangus Diduga Dijual Ulang

KORANBOGOR.com,JAKARTA-Praktik kuota internet hangus bukan sekadar merugikan konsumen secara individual tetapi berpotensi menimbulkan kerugian ekonomi masyarakat dalam skala masif...

Berita Terkait