Operasi Patuh 2025: Sasar Pelanggaran Berpotensi Kecelakaan Lalu Lintas

Harus Baca

ilustrasi

KORANBOGOR.com,JAKARTA-Korlantas Polri akan menggelar Operasi Patuh 2025 di seluruh Indonesia selama 14 hari, mulai 14 hingga 27 Juli 2025. Operasi ini menargetkan pelanggaran lalu lintas yang berpotensi menyebabkan kecelakaan, seperti dijelaskan Kabag Ops Korlantas Polri Kombes Pol Aries Syahbudin.Pelanggaran yang Disasar dan Sanksinya:

  1. Melawan arus: Denda maksimal Rp500.000 atau pidana kurungan hingga 2 bulan.
  2. Tidak menggunakan helm: Denda maksimal Rp250.000 atau pidana kurungan hingga 1 bulan.
  3. Menggunakan handphone saat berkendara: Denda maksimal Rp750.000 atau pidana kurungan hingga 3 bulan.
  4. Mengemudi di bawah umur: Denda maksimal Rp1.000.000 atau pidana kurungan hingga 4 bulan.

Menurut Aries, Operasi Patuh bertujuan menciptakan keamanan, keselamatan, dan ketertiban lalu lintas, sekaligus mendukung Hari Keselamatan Lalu Lintas pada 19 September 2025. Operasi ini mengedepankan tiga pendekatan utama: preemtif (edukasi), preventif (pencegahan), dan represif (penegakan hukum) secara simultan.Upaya Preventif dan Edukasi Korlantas akan menggelar kegiatan seperti edukasi tatap muka dengan komunitas roda dua dan roda empat, serta acara “ngopi bareng” bersama pengemudi untuk membahas permasalahan dan memberikan imbauan terkait keselamatan lalu lintas.“Dengan pendekatan ini, kami berupaya meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya tertib berlalu lintas untuk mencegah kecelakaan,” ujar Aries.Operasi Patuh 2025 diharapkan dapat menciptakan kondisi lalu lintas yang lebih aman dan tertib di seluruh Indonesia.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Kerugian Publik Rp 63 Triliun,Kuota Internet Hangus Diduga Dijual Ulang

KORANBOGOR.com,JAKARTA-Praktik kuota internet hangus bukan sekadar merugikan konsumen secara individual tetapi berpotensi menimbulkan kerugian ekonomi masyarakat dalam skala masif...

Berita Terkait