Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar saat jumpa pers penetapan tersangka kasus korupdi laptop Chromebook di Kemendikbudristek, Selasa 15 Juli 2025
KORANBOGOR.com,JAKARTA-Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) periode 2019-2022.
Penetapan ini berdasarkan bukti permulaan yang cukup setelah penyidik melakukan ekspose atau gelar perkara.Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, mengumumkan bahwa keempat tersangka adalah:
- SW, Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek tahun 2020-2021.
- MUL, Direktur SMP Kemendikbudristek.
- IA (Ibrahim Arief), konsultan perorangan untuk rancangan perbaikan infrastruktur teknologi manajemen sumber daya sekolah, yang direkrut oleh Jurist Tan, staf khusus mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim.
- Jurist Tan (JT), staf khusus mantan Mendikbudristek, yang saat ini diduga berada di luar negeri.
SW dan MUL ditahan di rumah tahanan (rutan) Kejagung selama 20 hari ke depan, dengan kemungkinan perpanjangan sesuai kebutuhan penyidikan.
Sementara itu, Ibrahim Arief ditetapkan sebagai tahanan kota karena menderita gangguan jantung kronis, berdasarkan hasil pemeriksaan dokter dan rapat penyidik.
“JT tidak berada di Indonesia dan telah beberapa kali dipanggil sebagai saksi namun tidak memenuhi panggilan,” ujar Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar.
Ia menambahkan bahwa dari empat tersangka, baru tiga yang ditahan.Kasus ini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut untuk mengungkap keterlibatan pihak lain dan kerugian negara yang ditimbulkan.