KORANBOGOR.com,JAKARTA-Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) GP Ansor,Dendy Zuhairil Finsa, mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk segera menyita aset M Riza Chalid (MRC),tersangka kasus korupsi impor minyak mentah PT Pertamina periode 2018–2023.
Penyitaan aset dianggap penting untuk mencegah pengalihan atau penghilangan aset yang dapat menjamin pengembalian kerugian negara. “Penyitaan aset harus dilakukan secepatnya agar tidak terjadi pengalihan aset.
Ini juga menjadi jaminan pengembalian kerugian negara,” ujar Dendy saat dihubungi, Selasa (15/7/2025). Menurutnya, penyitaan sementara dapat dilakukan dalam proses penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Dendy menyambut positif penetapan Riza Chalid sebagai tersangka. Ia menilai langkah Kejagung menandakan berakhirnya “era impunitas” bagi pelaku besar di sektor migas, sekaligus membuktikan hukum tidak lagi tumpul ke atas.
“Penetapan tersangka ini adalah sinyal positif untuk penegakan hukum. Namun, publik harus tetap kritis dan mengawal prosesnya,” kata Dendy. Ia menegaskan bahwa Kejagung harus serius, tidak berkompromi, dan menolak tekanan politik atau pencitraan.
Menurutnya, langkah wajar seperti penahanan hingga vonis pengadilan harus dijalankan.Dendy berharap Kejagung tidak berhenti pada penetapan tersangka.
Dengan kerugian negara lebih dari Rp200 triliun, penanganan serius kasus ini bisa menjadi titik balik penegakan hukum di Indonesia. “Tantangan besar dalam kasus ini membutuhkan komitmen dan keteguhan institusi,” ujarnya.
Ia juga menyoroti bahwa Riza Chalid yang saat ini berada di Singapura dan belum ditahan memerlukan langkah strategis dari Kejagung, seperti berkoordinasi dengan kepolisian untuk menerbitkan Red Notice melalui Interpol dan memanfaatkan perjanjian ekstradisi atau jalur diplomatik.Dendy juga menekankan peran penting dukungan publik dalam mengawal kasus ini.
“Tekanan publik sering menjadi kekuatan utama untuk menjaga integritas proses hukum di Indonesia,” katanya. Ia menyarankan kampanye media sosial agar kasus ini tetap menjadi perhatian publik.
“Semakin tinggi tekanan publik, semakin kecil ruang kompromi,” tambahnya.Sebelumnya, pada Kamis (10/7/2025), Kejagung menetapkan Riza Chalid sebagai tersangka bersama mantan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Alfian Nasution, dan tujuh tersangka lainnya dalam kasus korupsi impor minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina.
Riza Chalid, yang dikenal sebagai tokoh dalam skandal “Papa Minta Saham,” disebut sebagai pemilik manfaat (benefit official) PT Orbit Terminal Merak (OTM).
Direktur Penyidikan Jampidsus Abdul Qohar mengungkapkan bahwa Riza saat ini berada di Singapura, dan Kejagung belum memastikan kapan akan mengeluarkan Red Notice.
Dengan banyaknya pihak yang masih skeptis terhadap penegakan hukum di Indonesia, Dendy berharap penanganan kasus ini dapat mengubah persepsi publik dan menjadi bukti komitmen Kejagung dalam menegakkan hukum secara adil dan tegas.